Ketika Berita Membuat Tidak Nyaman
Mengapa Kritik Publik Tidak Seharusnya Dihapus
Dalam masyarakat demokratis, ukuran sebuah karya jurnalistik bukanlah apakah tulisan itu menyenangkan semua pihak. Pertanyaan yang lebih penting adalah : apakah informasi tersebut menyangkut kepentingan publik, disusun berdasarkan fakta, memenuhi kaidah jurnalistik, serta tidak secara sewenang-wenang merampas hak seseorang ?
Di sinilah sering muncul kesalahpahaman. Ketika sebuah pemberitaan mengangkat persoalan sosial, pelayanan publik, tata kelola organisasi, pengelolaan lingkungan tempat tinggal, atau dugaan praktik yang merugikan masyarakat, pihak yang merasa terganggu terkadang menganggap jalan keluarnya adalah meminta tulisan tersebut diturunkan.
Padahal, dalam perspektif hukum pers, persoalannya tidak sesederhana : “Saya tidak suka diberitakan, maka berita harus dihapus.”
Pers Memang Ditugaskan Mengawasi
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers memberikan kedudukan yang sangat penting kepada pers.
Pasal 3 ayat (1) menegaskan bahwa pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.
Lebih jauh lagi, Pasal 6 memberikan peranan kepada pers untuk memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui, mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar, serta melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.
Dengan demikian, mengangkat suatu persoalan publik bukan penyimpangan dari fungsi pers. Justru dalam kondisi tertentu, itulah salah satu pekerjaan utama pers.
Kontrol sosial diperlukan karena masyarakat tidak selalu memiliki akses langsung terhadap kekuasaan, pengelola organisasi, korporasi, maupun lembaga yang keputusan dan tindakannya mempengaruhi kehidupan banyak orang.
Jurnalisme kemudian menjadi salah satu jembatan antara fakta yang terjadi di lapangan dengan hak masyarakat untuk mengetahuinya.
Tidak Menyebut Nama Justru Dapat Menunjukkan Kehati-hatian.
Ada keadaan ketika sebuah karya jurnalistik membicarakan suatu fenomena, bukan menuduh individu tertentu.
Lokasi tidak disebut secara spesifik. Waktu kejadian tidak dibuat sedemikian rinci sehingga menunjuk seseorang. Nama, alamat, jabatan ataupun identitas individu juga tidak dicantumkan.
Pendekatan seperti itu dapat menjadi bentuk kehati-hatian jurnalistik ketika tujuan tulisan memang bukan mempermalukan seseorang, tetapi mengangkat pola persoalan yang mempunyai relevansi sosial.
Dari perspektif psikologi sosial, perbedaan ini penting.
Sebuah tulisan dapat mengkritik perilaku, sistem, budaya organisasi atau fenomena sosial, tanpa menjadikan individu tertentu sebagai sasaran penghukuman sosial.
Anonimisasi—yakni menyamarkan atau tidak mengungkap identitas—juga dapat mengurangi risiko bahwa pembaca mengalihkan perhatian dari masalah substantif menjadi serangan terhadap pribadi.
Namun, tidak mencantumkan nama bukan otomatis membuat suatu pemberitaan kebal dari persoalan hukum atau etik. Bila dari kombinasi informasi yang disampaikan seseorang tetap mudah diidentifikasi, atau isi pemberitaan ternyata tidak akurat, tidak berimbang, melanggar privasi, menghakimi, atau dibuat dengan itikad buruk, persoalan etik tetap dapat muncul.
Kode Etik Jurnalistik mengharuskan wartawan menghasilkan berita yang akurat, berimbang, tidak beritikad buruk, menempuh cara profesional, menghormati hak privasi, dan menghasilkan berita yang faktual serta jelas sumbernya.
Jadi ukurannya bukan sekadar “nama disebut atau tidak disebut.”
Ukurannya adalah
kepentingan publik + kebenaran faktual + proporsionalitas + etika jurnalistik.
https://inewsfakta.com/pidato-tokoh-publik-diminta-berangkat-dari-fakta-nyata-bukan-gagasan-muluk/
Ketidaknyamanan Bukan dengan Sendirinya Alasan Menghapus Berita
Di sinilah garis batas yang penting.
Karya jurnalistik yang melakukan fungsi kontrol sosial hampir pasti dapat membuat seseorang atau suatu institusi merasa tidak nyaman. Kritik mengenai buruknya pelayanan, lemahnya tata kelola, ketidaktransparanan, penyalahgunaan kewenangan atau masalah sosial lainnya memang mempunyai konsekuensi demikian.
Tetapi rasa tidak nyaman berbeda dengan pelanggaran hak.
Kalau setiap kritik harus dihapus hanya karena pihak yang dikritik merasa tersinggung, fungsi pengawasan pers akan kehilangan maknanya.
UU Pers bahkan menegaskan bahwa kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat. Pasal 4 menjamin kemerdekaan pers dan memberikan hak kepada pers untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.
Namun kemerdekaan tersebut bukan kebebasan tanpa tanggung jawab.
Pers tetap berkewajiban menghormati norma hukum dan etika, asas praduga tak bersalah, hak privasi serta hak masyarakat memperoleh informasi yang benar. Dengan kata lain : pers tidak boleh dibungkam karena kritiknya, tetapi pers juga tidak boleh berlindung di balik kebebasan pers untuk mengabaikan akurasi dan hak orang lain.
Jika Merasa Dirugikan, Ada Hak Jawab dan Hak Koreksi
Sistem hukum pers Indonesia sebenarnya menyediakan mekanisme yang jauh lebih sehat daripada sekadar tuntutan “hapus berita”.
UU Pers mengenal Hak Jawab, yaitu hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.
Ada pula Hak Koreksi, yaitu hak untuk membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan pers.
Karena itu, ketika sebuah berita dianggap tidak tepat, pertanyaan pertama seharusnya bukan semata-mata :
“ Bagaimana caranya berita ini dihapus ?”
Melainkan :
“ Bagian fakta mana yang salah dan perlu dikoreksi ?”
Perbedaan tersebut sangat penting bagi masyarakat demokratis.
Hak Jawab mempertahankan keberadaan informasi sekaligus membuka ruang bagi pihak yang diberitakan untuk memberikan perspektifnya. Hak Koreksi memperbaiki fakta yang keliru. Sedangkan penghapusan total dapat menghilangkan rekam jejak suatu persoalan dari ruang publik.
Bila sengketa tetap tidak terselesaikan, UU Pers memberikan fungsi kepada Dewan Pers untuk memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat mengenai pemberitaan pers.
Dari Sisi Psikologi : Kritik Sering Dipersepsikan sebagai Serangan
Psikologi sosial juga membantu menjelaskan mengapa kritik publik sering mendapatkan resistensi.
Ketika seseorang sangat mengidentifikasikan dirinya dengan jabatan, organisasi atau kelompok tertentu, kritik terhadap organisasi dapat dirasakan sebagai kritik terhadap dirinya sendiri.
Akibatnya, respons yang muncul tidak selalu diarahkan kepada substansi kritik.
Alih-alih bertanya, “ Apakah masalah yang diberitakan benar terjadi ?”,
perhatian dapat bergeser menjadi,
“ Siapa yang menulis ?”,
“ Siapa yang membocorkan ?”, atau
“ Bagaimana tulisan ini bisa dihilangkan ?”
Fenomena semacam itu berbahaya apabila menjadi budaya organisasi.
Sebab organisasi kemudian lebih banyak menghabiskan energi untuk mengendalikan narasi, daripada memperbaiki masalah yang melahirkan narasi tersebut.
Dalam perspektif tata kelola, kritik justru dapat diperlakukan sebagai sistem peringatan dini. Keluhan warga, laporan masyarakat, pemberitaan pers dan kritik publik dapat menunjukkan bagian dari suatu sistem yang tidak bekerja sebagaimana mestinya.
Organisasi yang sehat tidak selalu bertanya bagaimana kritik dihentikan.
Organisasi yang sehat bertanya :
“ Apa yang menyebabkan kritik itu muncul, apakah faktanya benar, dan apa yang harus diperbaiki ?”
Ada batas lain yang tidak boleh dilupakan.
Media tidak mempunyai kewenangan menentukan seseorang bersalah secara hukum. Karena itulah UU Pers mewajibkan penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah dan Kode Etik Jurnalistik menuntut akurasi serta keberimbangan.
Tetapi pers juga bukan sekadar papan pengumuman yang hanya boleh menerbitkan sesuatu setelah seluruh pihak merasa nyaman.
Fungsi kontrol sosial justru dibutuhkan ketika terdapat perbedaan kepentingan, ketimpangan kekuasaan, persoalan pelayanan atau keadaan yang perlu diketahui masyarakat.
Karena itu, karya jurnalistik mengenai persoalan publik seharusnya dinilai berdasarkan substansinya, bukan berdasarkan tingkat ketidaknyamanan pihak tertentu.
* Apakah faktanya dapat dipertanggungjawabkan ?
* Apakah terdapat kepentingan publik ?
* Apakah pemberitaan dilakukan secara proporsional ?
* Apakah identitas dan privasi dilindungi ketika memang tidak relevan untuk dibuka?
* Apakah pihak yang berkepentingan memperoleh kesempatan yang layak untuk memberikan tanggapan ?
* Dan apabila terdapat kesalahan, apakah media bersedia melakukan koreksi?
Itulah parameter yang jauh lebih sehat.
Demokrasi Membutuhkan Ingatan Publik
Pada akhirnya, karya jurnalistik mempunyai fungsi yang lebih panjang daripada sekadar berita hari ini.
* Ia menjadi rekam jejak sosial.
Dari berita, masyarakat dapat mengetahui bahwa suatu persoalan pernah terjadi, bagaimana lembaga meresponsnya, apakah kritik pernah disampaikan, dan apakah keadaan kemudian berubah.
Karena itulah penghapusan karya jurnalistik tidak seharusnya diperlakukan sebagai solusi otomatis hanya karena pemberitaan menimbulkan ketidaknyamanan.
Dalam masyarakat demokratis, jawabannya terhadap kritik bukanlah selalu menghilangkan kritik.
Jika faktanya salah, koreksi.
Jika pemberitaannya tidak berimbang, berikan hak jawab.
Jika etikanya dilanggar, gunakan mekanisme pengaduan pers.
Tetapi jika persoalannya benar-benar menyangkut kepentingan publik, maka yang semestinya diperbaiki pertama-tama adalah masalahnya—bukan jejak jurnalistik yang memberitakannya.
Sumber literasi :
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8 dan Pasal 15; Kode Etik Jurnalistik Dewan Pers, khususnya prinsip independensi, akurasi, keberimbangan, profesionalitas dan penghormatan terhadap privasi; Peraturan Dewan Pers Nomor 03/Peraturan-DP/IV/2024 tentang Pedoman Perilaku dan Standar Pers Profesional; serta Seruan Dewan Pers Nomor 01/S-DP/VII/2024 tentang Perlindungan Hak Privasi dalam Pemberitaan Media.
*** Tulisan ini bertujuan edukasi warga negara dan perbaikan pemerintahan, bila ada koreksi, sanggahan, klarifikasi , silahkan menghubungi support@onoono.asia untuk perbaikan.
Ketika Pengawasan Rumah Susun Dipertanyakan : Warga Jakarta Menagih Akuntabilitas Tim Kepgub 846/2025 https://onoini.id/berita/j2o1r8m0etamuvj



K o n t a k
E m a i l :
support@onoono.asia
