Ketika Kebaikan Tidak Berarti Membiarkan Kejahatan

Keadilan Moral dalam Hukum, Agama, dan Kehidupan Sosial

Ada sebuah pertanyaan moral yang telah berusia ribuan tahun, tetapi tetap relevan hingga hari ini : bagaimana seharusnya manusia memperlakukan orang yang berbuat jahat kepadanya ?

Apakah kejahatan harus selalu dibalas dengan kebaikan ?

Apakah memaafkan berarti membebaskan seseorang dari tanggung jawab ?

Atau justru sebuah masyarakat membutuhkan batas yang tegas antara kasih kepada manusia dan toleransi terhadap perbuatan yang salah ?

Pertanyaan tersebut pernah muncul dalam Analects atau Lunyu, kumpulan percakapan dan ajaran yang dikaitkan dengan Konfusius. Dalam Analects 14:36, seseorang bertanya mengenai gagasan membalas kebencian atau luka dengan kebajikan. Jawaban Konfusius kurang lebih mempertanyakan : jika kejahatan dibalas dengan kebajikan, lalu dengan apakah kebajikan akan dibalas ? Ia kemudian mengajarkan : balaslah luka dengan kelurusan atau keadilan, dan kebajikan dengan kebajikan.

Kata yang penting di sini adalah zhi (直), yang dapat dipahami sebagai kelurusan, ketegakan moral, atau tindakan yang sesuai dengan apa yang benar. Jadi, gagasan Konfusius bukanlah : “orang jahat harus kita jahati kembali.” Pesannya jauh lebih halus : jangan membalas kejahatan dengan dendam, tetapi jangan pula menghapus perbedaan moral antara orang yang berbuat benar dan orang yang melakukan kesalahan.

Kebaikan Tanpa Keadilan Bisa Berubah Menjadi Pembiaran

Di sinilah filsafat moral bertemu dengan persoalan sosial.

Memaafkan seseorang merupakan tindakan moral. Tetapi menghilangkan seluruh konsekuensi dari perbuatannya adalah persoalan berbeda.

Bayangkan seorang pejabat menyalahgunakan kewenangan. Seorang pengurus menggelapkan uang organisasi. Seorang pelaku usaha dengan sengaja merugikan konsumen. Atau seseorang terus melakukan intimidasi karena setiap pelanggaran sebelumnya selalu dimaafkan.

Jika setiap kali terjadi pelanggaran masyarakat berkata, “Sudahlah, maafkan saja,” tanpa koreksi, pertanggungjawaban ataupun pemulihan terhadap korban, maka kebaikan perlahan dapat berubah fungsi menjadi impunitas—keadaan ketika seseorang melakukan pelanggaran tetapi secara efektif terhindar dari pertanggungjawaban.

Inilah risiko sosial dari kebaikan yang dilepaskan dari keadilan.

Masyarakat membutuhkan belas kasih, tetapi masyarakat juga membutuhkan batas. Tanpa batas tersebut, orang yang berbuat benar dan orang yang berbuat salah dapat memperoleh perlakuan yang hampir sama. Dalam jangka panjang, keadaan seperti itu justru berpotensi merusak kepercayaan terhadap norma bersama.

Hukum Tidak Mengenal Balas Dendam, tetapi Mengenal Pertanggungjawaban

Prinsip yang mirip dapat ditemukan dalam ilmu hukum modern.

Negara hukum tidak memberikan hak kepada seseorang untuk melakukan pembalasan pribadi. Orang yang menjadi korban pencurian tidak boleh kemudian mencuri milik pelaku. Korban kekerasan tidak otomatis memperoleh hak untuk melakukan kekerasan serupa di luar mekanisme hukum.

Keadilan berbeda dari balas dendam.

Balas dendam berangkat dari dorongan pribadi untuk membalas penderitaan. Keadilan bekerja melalui norma, prosedur, pembuktian, hak membela diri, dan keputusan oleh lembaga yang berwenang.

Karena itulah dikenal asas proporsionalitas, yakni prinsip bahwa tindakan atau hukuman harus seimbang dengan tingkat kesalahan, kepentingan yang dilindungi, serta akibat yang ditimbulkan. Dalam hukum pidana, proporsionalitas berusaha menghindari dua ekstrem sekaligus : hukuman yang berlebihan dan hukuman yang terlalu ringan sehingga kehilangan makna keadilannya.

Dengan demikian, hukuman yang adil bukanlah ekspresi kebencian masyarakat terhadap pelaku. Hukuman merupakan salah satu bentuk penegasan bahwa suatu batas telah dilanggar dan bahwa pelanggaran mempunyai konsekuensi.

Hukum yang adil bukan hukum yang paling keras. Tetapi hukum yang tidak pernah memberikan konsekuensi terhadap pelanggaran juga kehilangan daya moralnya.

Pragmatisme, Oportunisme, dan Krisis Kejujuran Sosial : Mengapa Banyak Orang Salah Memahami “Orang Realistis” ? https://onoini.id/berita/ki2p8ti9hvdt2t4

Agama : Memaafkan Tidak Identik dengan Menghapus Keadilan

Menariknya, ketegangan antara keadilan dan pengampunan juga muncul dalam tradisi agama.

Dalam Kekristenan, Roma 12:17–21 mengajarkan agar manusia tidak membalas kejahatan dengan kejahatan, tidak mengambil pembalasan sendiri, bahkan melakukan kebaikan kepada musuh. Pesannya mencapai puncak pada seruan untuk mengalahkan kejahatan dengan kebaikan.

Tetapi larangan terhadap pembalasan pribadi tidak sama dengan perintah untuk menghapus hukum dan pertanggungjawaban. Yang ditolak adalah vengeance, yakni pembalasan dendam pribadi. Dengan demikian, kasih kepada orang yang bersalah dapat berjalan berdampingan dengan penolakan terhadap perbuatannya.

Al-Qur'an juga memperlihatkan hubungan menarik antara keadilan dan pengampunan. Surah An-Nahl 16:126 menyatakan bahwa apabila seseorang membalas, balasannya harus sepadan dengan penderitaan yang diterimanya, sementara kesabaran dinilai lebih baik. Surah Asy-Syura 42:40 juga menyebut balasan terhadap keburukan secara setimpal, tetapi kemudian meninggikan nilai memaafkan dan melakukan perbaikan.

Di sini terdapat sebuah garis moral yang menarik : keadilan menetapkan batas maksimum pembalasan, sementara pengampunan membuka kemungkinan manusia memilih sesuatu yang lebih luhur.

Artinya, pengampunan mempunyai nilai justru karena seseorang sebenarnya mempunyai alasan untuk menuntut keadilan. Jika tidak ada kesalahan dan tidak ada pertanggungjawaban yang mungkin dituntut, maka pengampunan kehilangan sebagian makna moralnya.

Konfusius Mengingatkan Bahaya Mengaburkan Baik dan Buruk

Karena itu, pemikiran Konfusius tidak perlu dibaca sebagai legitimasi terhadap kekerasan ataupun pembalasan.

Pesannya dapat dibaca sebagai peringatan terhadap relativisme moral, yakni keadaan ketika batas antara benar dan salah menjadi kabur.

Jika orang jujur dan penipu diperlakukan sama; jika orang yang menjalankan kewajibannya dan orang yang menyalahgunakan kewenangan mendapatkan penghargaan yang sama; atau jika korban terus diminta mengalah sementara pelaku tidak pernah diminta bertanggung jawab, maka pesan sosial yang terbentuk menjadi berbahaya.

Masyarakat seolah berkata : berbuat benar ataupun salah pada akhirnya tidak terlalu berbeda.

Pada titik itulah kerusakan moral dapat dimulai.

Keadilan mempunyai fungsi sosial yang lebih besar daripada sekadar menghukum pelaku. Ia juga memberikan kepastian moral kepada masyarakat bahwa perbuatan mempunyai konsekuensi.

Orang yang berbuat baik layak memperoleh penghargaan. Orang yang melakukan kesalahan harus diberi kesempatan memperbaikinya. Tetapi kesalahan tetap harus diakui sebagai kesalahan.

Ketika Menolong Justru Menjadi Kesalahan : Antara Belas Kasihan, Keadilan, dan Batas Moral dalam Ajaran Agama https://onoini.id/berita/pozdei9cirkzynd

Tiga Hal yang Sering Dicampuradukkan

Dalam kehidupan sehari-hari, ada tiga konsep yang seharusnya dipisahkan : memaafkan, berdamai, dan membebaskan dari tanggung jawab.

Seseorang dapat memaafkan orang yang telah merugikannya secara pribadi, tetapi tetap meminta proses hukum berjalan. Korban dapat memilih tidak membenci pelaku, tetapi tetap meminta kerugian dipulihkan. Masyarakat dapat memberikan kesempatan kedua kepada seseorang, tetapi tetap mengharuskannya mengakui kesalahan dan memperbaiki akibat perbuatannya.

Karena itu, kalimat “kalau sudah memaafkan, mengapa masih menuntut?” sesungguhnya mengandung kekeliruan konsep.

Pengampunan bekerja pada wilayah hati dan hubungan antarmanusia. Pertanggungjawaban bekerja pada wilayah perbuatan dan konsekuensinya.

Keduanya tidak harus saling meniadakan.

Keadilan Tanpa Kebencian, Kebaikan Tanpa Kelemahan

Dari perspektif hukum, agama, dan sosial, kita akhirnya menemukan sebuah titik temu yang menarik.

Konfusius mengajarkan kelurusan dalam menghadapi kejahatan. Hukum modern menempatkan pertanggungjawaban dalam kerangka proporsionalitas dan prosedur, bukan dendam pribadi. Tradisi keagamaan mengajarkan pengampunan dan kebaikan, tetapi pada saat yang sama tidak menjadikan manusia hakim yang bebas melakukan pembalasan menurut emosinya sendiri.

Maka pilihan moral manusia sebenarnya tidak sesederhana “membalas atau memaafkan.”

Ada jalan ketiga yang jauh lebih dewasa :

memaafkan manusianya tanpa membenarkan perbuatannya; menuntut pertanggungjawaban tanpa membenci pelakunya; dan menegakkan keadilan tanpa berubah menjadi orang yang melakukan kejahatan yang sama.

Di situlah keadilan memperoleh dimensi moralnya.

Sebab masyarakat yang sehat bukanlah masyarakat yang membalas setiap kesalahan dengan kekerasan. Namun masyarakat yang sehat juga bukan masyarakat yang menyebut pembiaran sebagai kebaikan.

Kebaikan membutuhkan kasih. Keadilan membutuhkan ketegasan. Peradaban membutuhkan keduanya.

Sumber literasi :

The Analects of Confucius, khususnya Analects 14:36 mengenai prinsip “repay injury with uprightness, and virtue with virtue” serta pembahasan filsafat Konfusius dalam Stanford Encyclopedia of Philosophy; Roma 12:17–21 mengenai larangan pembalasan pribadi dan seruan mengalahkan kejahatan dengan kebaikan; Al-Qur'an Surah An-Nahl 16:126 dan Asy-Syura 42:40 mengenai kesetimpalan tindakan, kesabaran, pengampunan, dan rekonsiliasi; serta pembahasan Mahkamah Agung Republik Indonesia mengenai asas proporsionalitas dalam pemidanaan, yaitu keseimbangan antara berat hukuman, tingkat kesalahan, dan dampak tindak pidana.Saya sengaja menempatkan “keadilan ≠ balas dendam” sebagai benang merah.

Ketika Pengabdian Dianggap Beban : Memahami Kebahagiaan, Asumsi Sosial, dan Aktualisasi Diri dari Perspektif Psikologi, Sosial, dan Agama https://onoini.id/berita/kvuvyo01rrxtzvx

K o n t a k

E m a i l :

support@onoono.asia