Ketika Negara Kehilangan Kepercayaan
Penegakan Hukum, AUPB, dan Kedaulatan Politik Indonesia
9/11/2026


Negara tidak selalu mulai runtuh ketika ekonominya jatuh atau ketika pemerintahannya berganti. Kerusakan yang lebih berbahaya justru dapat bermula ketika rakyat berhenti percaya bahwa hukum akan memperlakukan setiap orang dengan ukuran yang sama.
Di situlah persoalan law enforcement—penegakan hukum—menjadi jauh lebih besar daripada urusan polisi, jaksa, atau hakim. Ia menyentuh filsafat tentang mengapa negara harus ditaati, ilmu politik tentang bagaimana kekuasaan dikendalikan, ilmu sosial tentang bagaimana kepercayaan masyarakat dibangun, dan hukum tata negara tentang bagaimana kekuasaan dibatasi oleh hukum.
Indonesia bahkan secara eksplisit menyatakan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 bahwa Indonesia adalah negara hukum. Konsekuensinya sederhana tetapi berat : kekuasaan tidak boleh menjadi sumber kebenaran hukum. Justru hukumlah yang harus membatasi kekuasaan.
Negara Bisa Kuat, tetapi Belum Tentu Dipercaya
Pemerintahan Presiden Joko Widodo meninggalkan paradoks yang layak dikaji secara kritis.
Di satu sisi, pemerintah menunjukkan kemampuan negara melakukan tindakan politik-hukum yang sangat tegas. Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) kehilangan status badan hukumnya pada 2017 sebagai tindak lanjut Perppu Nomor 2 Tahun 2017, sementara pada 30 Desember 2020 pemerintah melalui keputusan bersama enam pejabat kementerian/lembaga melarang kegiatan, penggunaan simbol dan atribut Front Pembela Islam (FPI).
Terlepas dari perdebatan mengenai prosedur, HAM, kebebasan berserikat, dan proporsionalitas kebijakan tersebut, dua peristiwa itu memperlihatkan sesuatu : negara sebenarnya mempunyai kekuatan ketika negara memutuskan untuk bertindak.
Pertanyaan yang lebih sulit justru muncul sesudahnya.
Jika negara mampu bertindak begitu tegas terhadap organisasi yang dianggap mengancam ketertiban atau dasar negara, mengapa ketegasan yang sama sering dipersepsikan masyarakat tidak muncul ketika berhadapan dengan korupsi, konflik kepentingan, penyalahgunaan kewenangan, ketidakadilan administratif, mafia hukum, atau kekuatan ekonomi-politik yang mempunyai akses kepada kekuasaan ?
Di sinilah persoalan bergeser dari kekuatan negara menjadi kualitas negara.
Negara yang kuat belum tentu negara hukum yang kuat.
Sebab ukuran negara hukum bukan sekadar seberapa keras pemerintah dapat bertindak. Ukurannya adalah apakah kekuatan itu digunakan secara konsisten, tidak diskriminatif, dapat diuji, transparan, dan tunduk kepada hukum.
Ketika Hukum Kehilangan Kesetaraan, Negara Kehilangan Legitimasi
Dalam filsafat politik, negara tidak bertahan hanya karena mempunyai polisi, tentara, penjara dan birokrasi. Negara bertahan karena terdapat legitimasi, yaitu penerimaan masyarakat bahwa kekuasaan tersebut mempunyai alasan yang sah untuk ditaati.
Di sinilah gagasan rule of law—supremasi hukum, yakni keadaan ketika semua orang termasuk penguasa tunduk kepada hukum—menjadi fundamental.
Bahaya terbesar bukan semata-mata adanya pelanggaran hukum. Tidak ada negara yang bebas sepenuhnya dari kejahatan atau penyimpangan aparatur.
Bahaya sebenarnya muncul ketika masyarakat mulai mempunyai keyakinan bahwa :
“ Hukum keras kepada yang lemah, tetapi dapat dinegosiasikan oleh yang kuat. ”
Begitu persepsi itu meluas, kerusakannya bersifat sosial.
Masyarakat mulai bertanya : mengapa saya harus patuh jika orang yang mempunyai kekuasaan dapat menghindarinya ?
Dari sinilah ketidakpercayaan kepada polisi dapat menjalar kepada jaksa, pengadilan, pemerintah daerah, kementerian, DPR, bahkan akhirnya kepada negara itu sendiri.
Data internasional memang tidak dapat dijadikan satu-satunya ukuran, tetapi memberi sinyal yang patut diperhatikan. World Justice Project mencatat skor Rule of Law Index Indonesia turun dari 0,53 pada 2024 menjadi 0,52 pada 2025 dan peringkat globalnya bergeser dari 68 menjadi 69. Laporan tersebut juga mencatat penurunan sejumlah indikator kebebasan sipil dan kontrol terhadap kekuasaan di Indonesia.
Karena itu, kritik terhadap kualitas penegakan hukum tidak seharusnya otomatis dianggap sebagai serangan terhadap negara.
Dalam demokrasi, kritik justru merupakan mekanisme agar negara tidak kehilangan legitimasi.
https://inewsfakta.com/pidato-tokoh-publik-diminta-berangkat-dari-fakta-nyata-bukan-gagasan-muluk/
AUPB : Tes yang Jauh Lebih Sederhana
Bahkan kita tidak perlu memulai dari kasus-kasus pidana besar.
Ada ukuran yang jauh lebih sederhana untuk menguji kualitas negara sehari-hari : apakah aparatur pemerintah mampu menjalankan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) ?
AUPB adalah prinsip yang wajib menjadi pedoman pejabat pemerintahan dalam menggunakan kewenangannya.
Pasal 10 ayat (1) UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan menetapkan delapan asas: kepastian hukum, kemanfaatan, ketidakberpihakan, kecermatan, tidak menyalahgunakan kewenangan, keterbukaan, kepentingan umum, dan pelayanan yang baik.
Delapan kata itu sebenarnya merupakan pemeriksaan kesehatan paling sederhana terhadap birokrasi Indonesia.
Ketika warga mengirim surat tetapi tidak memperoleh jawaban yang patut, persoalannya bukan sekadar surat.
Ketika pejabat membuat keputusan tanpa pemeriksaan dokumen yang memadai, persoalannya bukan sekadar administrasi.
Ketika pemerintah mengetahui adanya dugaan pelanggaran tetapi hanya mengeluarkan “imbauan” berulang kali tanpa kejelasan tindakan, masyarakat akan mempertanyakan asas kepastian hukum dan pelayanan yang baik.
Ketika orang yang mempunyai akses politik memperoleh respons berbeda dibanding warga biasa, yang dipertanyakan adalah asas ketidakberpihakan.
Dan ketika kewenangan dipergunakan untuk kepentingan di luar tujuan pemberian kewenangan tersebut, yang dipertanyakan sudah mencapai asas larangan penyalahgunaan kewenangan.
Karena itu AUPB bukan hiasan akademik dalam buku Hukum Administrasi Negara. AUPB adalah etika kekuasaan yang telah diubah menjadi norma hukum.
Efek Berantai Sebuah Pemerintahan
Kualitas pemerintahan juga tidak berhenti ketika seorang presiden meninggalkan istana.
Dalam ilmu kelembagaan dikenal persoalan institutional legacy—warisan kelembagaan—yakni kebiasaan, struktur, jaringan, standar perilaku dan budaya kekuasaan yang diwariskan suatu periode pemerintahan kepada periode berikutnya.
Jika selama bertahun-tahun birokrasi belajar bahwa kedekatan lebih penting daripada profesionalitas, kebiasaan itu tidak hilang pada hari pelantikan presiden baru.
Jika aparat belajar bahwa loyalitas kepada kekuasaan lebih menguntungkan daripada keberanian profesional, efeknya dapat berlangsung lintas pemerintahan.
Sebaliknya, bila independensi institusi, meritokrasi dan akuntabilitas diperkuat selama bertahun-tahun, pemerintahan berikutnya juga akan mewarisi institusi yang lebih sehat.
Maka evaluasi terhadap pemerintahan Joko Widodo—yang ketika terpilih dan selama sebagian besar pemerintahannya mempunyai hubungan politik erat dengan PDI Perjuangan, tetapi pemerintahannya sendiri merupakan koalisi banyak partai—tidak cukup dilakukan dengan menghitung jalan tol, bendungan, pertumbuhan ekonomi atau proyek infrastruktur.
Pertanyaannya juga harus mencakup :
Institusi seperti apa yang diwariskan kepada republik ?
Kapolri dan Pertanyaan tentang Regenerasi Kekuasaan
Pertanyaan tersebut menjadi semakin relevan ketika melihat jabatan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Jenderal Listyo Sigit Prabowo dilantik sebagai Kapolri pada 27 Januari 2021. Dengan demikian, pada September 2026 ia telah memimpin Polri sekitar lima tahun delapan bulan.
Secara hukum, lamanya masa jabatan itu tidak otomatis merupakan pelanggaran.
Pasal 11 UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian mengatur bahwa Kapolri diangkat dan diberhentikan Presiden dengan persetujuan DPR. Yang menarik, undang-undang tersebut tidak menentukan masa jabatan Kapolri secara periodik seperti masa jabatan presiden.
Justru di sinilah muncul pertanyaan tata negara yang sah :
Apakah jabatan yang memegang kekuasaan penegakan hukum sedemikian besar seharusnya memiliki batas masa jabatan yang lebih jelas ?
Pertanyaan tersebut tidak harus diterjemahkan sebagai tuduhan personal terhadap Kapolri.
Negara dengan lebih dari 280 juta penduduk semestinya memiliki mekanisme regenerasi kepemimpinan yang mampu menghasilkan banyak perwira tinggi yang profesional, berintegritas, independen, berani dan dipercaya masyarakat.
Jika keberlangsungan sebuah institusi terlalu bergantung kepada satu figur, justru institusinya yang perlu dievaluasi.
Institusi demokratis yang sehat seharusnya menghasilkan sistem yang kuat, bukan orang yang tidak tergantikan.
Dari Penegakan Hukum Menuju Oligarki
Di sinilah ilmu politik memberi peringatan lain.
Ketika hukum kehilangan kemampuan memperlakukan kekuasaan secara setara, ruang tersebut dapat diisi oleh oligarki—yakni keadaan ketika kelompok kecil yang mempunyai konsentrasi kekayaan, kekuasaan, jaringan atau akses politik memperoleh pengaruh yang tidak proporsional terhadap keputusan publik.
Oligarki tidak selalu berbentuk persekongkolan rahasia.
Ia dapat muncul secara struktural ketika biaya politik sangat mahal, kepentingan bisnis membutuhkan keputusan pemerintah, politisi membutuhkan pembiayaan, birokrasi membutuhkan perlindungan politik, sementara aparat penegak hukum berada dekat dengan pusat kekuasaan.
Hubungan itu kemudian dapat membentuk lingkaran :
uang → akses politik → kebijakan → perlindungan → akumulasi kekuasaan → uang.
Jika hukum tidak mampu memutus lingkaran tersebut, demokrasi masih dapat memiliki pemilu tetapi secara substantif mulai kehilangan kesetaraan politik.
Benarkah Ada Ikatan “Pro-Barat” ?
Ada pula persepsi di sebagian masyarakat bahwa pada era Joko Widodo terdapat kelompok atau jaringan kekuasaan yang dianggap mempunyai kedekatan tertentu dengan kepentingan Barat.
Persepsi seperti ini boleh dipertanyakan dan diselidiki, mengenai kebijakan, hubungan institusional, kepentingan ekonomi, pendanaan, keputusan strategis atau bentuk ketergantungan tertentu.
Sebab hubungan Indonesia dengan Amerika Serikat atau Eropa tidak otomatis berarti Indonesia “dikendalikan Barat”, sama seperti hubungan ekonomi yang sangat besar dengan Tiongkok tidak otomatis menjadikan Indonesia “pro-Tiongkok”.
Pertanyaan yang lebih tepat adalah :
Apakah keputusan pemerintah Indonesia dibuat secara independen berdasarkan kepentingan nasional, atau karena tekanan dan kepentingan kekuatan eksternal ?
Itulah standar yang dapat diuji.
Barat, Timur, dan Kesalahan Memilih Kubu
Indonesia sebenarnya sudah mempunyai jawaban filosofis terhadap persoalan ini sejak awal republik.
Mohammad Hatta pada 1948 merumuskannya melalui gagasan terkenal “Mendayung Antara Dua Karang.” Prinsip tersebut kemudian berkembang menjadi politik luar negeri bebas aktif: bebas berarti Indonesia tidak mengikatkan diri kepada blok kekuatan besar tertentu; aktif berarti Indonesia tidak pasif, tetapi berpartisipasi menciptakan perdamaian dan memperjuangkan kepentingannya sendiri.
Menariknya, prinsip itu tetap menjadi posisi resmi Indonesia saat ini. Kementerian Luar Negeri dalam strategi 2025–2029 kembali menegaskan politik luar negeri bebas aktif, dan pada 2026 Menteri Luar Negeri Sugiono menegaskan bahwa Indonesia tidak semestinya terseret ke dalam blok-blok eksklusif.
Maka persoalannya seharusnya bukan :
Indonesia pro-Barat atau pro-Timur ?
Pertanyaan yang lebih dewasa adalah :
Apakah Indonesia masih mempunyai kedaulatan untuk mengatakan “ya” kepada Barat ketika menguntungkan kepentingan nasional, mengatakan “tidak” ketika merugikan Indonesia, dan melakukan hal yang sama kepada Tiongkok, Rusia, negara-negara Timur Tengah maupun kekuatan lainnya ?
Itulah makna kedaulatan strategis.
Bahkan Kementerian Luar Negeri pada 2026 menyampaikan formulasi yang sangat relevan: dalam tatanan dunia yang semakin transaksional, persoalan Indonesia bukan lagi sekadar “berpihak ke mana”, melainkan bagaimana memperkuat ketahanan nasional dan kemampuan menentukan arah sendiri.
Tanggapan H. Bataya atas Kritik Sistem Kenegaraan Saurip Kadi https://onoono.asia/1-coin-2-sisi
Ancaman Terbesar Justru Bisa Datang dari Dalam
Bangsa sering diajarkan mewaspadai ancaman asing.
Tetapi sejarah politik menunjukkan bahwa negara tidak hanya menjadi lemah karena penetrasi asing. Negara juga dapat melemah karena institusinya sendiri kehilangan integritas.
* Negara yang aparat hukumnya dapat dipercaya mempunyai daya tahan terhadap tekanan asing.
* Negara dengan birokrasi profesional lebih sulit dibeli.
* Negara dengan pengadilan independen lebih sulit dikendalikan oligarki.
* Negara dengan pers bebas lebih sulit menyembunyikan penyalahgunaan kekuasaan.
* Dan negara dengan masyarakat kritis lebih sulit diarahkan oleh propaganda—baik propaganda Barat, Timur, pemerintah maupun oposisi.
Karena itu, pertahanan kedaulatan sebenarnya dimulai jauh sebelum persoalan geopolitik.
* Ia dimulai di kantor kelurahan ketika warga diperlakukan adil.
* Di kantor polisi ketika laporan orang miskin diproses dengan kesungguhan yang sama dengan laporan orang berkuasa.
* Di kementerian ketika keputusan dapat dijelaskan dasar hukumnya.
* Di pengadilan ketika identitas dan kekuatan politik para pihak tidak menentukan putusan.
* Dan di istana ketika kekuasaan bersedia dibatasi.
Negara Hukum Tidak Membutuhkan Orang yang Tidak Tergantikan
Pada akhirnya, pertanyaan mengenai kualitas penegakan hukum, lamanya seorang Kapolri menjabat, kualitas AUPB, warisan pemerintahan Joko Widodo, pengaruh oligarki maupun dugaan orientasi terhadap kekuatan asing bertemu pada satu persoalan yang sama :
Seberapa kuat institusi Indonesia berdiri tanpa bergantung kepada siapa yang sedang berkuasa ?
Demokrasi yang sehat bukan demokrasi yang membutuhkan pemimpin sempurna.
Demokrasi yang sehat justru dibangun dengan asumsi bahwa setiap manusia dapat salah, mempunyai kepentingan, dapat tergoda oleh kekuasaan dan suatu hari harus digantikan.
Karena itulah terdapat hukum, pembatasan kewenangan, DPR, pengadilan, pers, masyarakat sipil, pergantian jabatan dan mekanisme checks and balances—saling mengawasi dan mengimbangi antarlembaga kekuasaan.
Kualitas negara akhirnya tidak diukur dari seberapa takut rakyat kepada pemerintah.
Kualitas negara diukur dari seberapa yakin rakyat bahwa ketika dirinya berhadapan dengan orang yang jauh lebih kaya, lebih dekat dengan penguasa, atau lebih kuat secara politik, hukum masih berdiri di tengah dan tidak berpindah tempat.
Jika keyakinan itu hilang, problem Indonesia bukan lagi sekadar penegakan hukum.
Yang sedang terkikis adalah kepercayaan terhadap negara itu sendiri.
Sumber literasi :
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya prinsip negara hukum; UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, terutama Pasal 9–10 mengenai kewajiban keputusan/tindakan pemerintahan tunduk pada peraturan dan AUPB serta delapan prinsip AUPB; UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, terutama Pasal 11 mengenai mekanisme pengangkatan dan pemberhentian Kapolri; World Justice Project, Rule of Law Index 2025, yang mencatat penurunan skor Indonesia dari 0,53 menjadi 0,52; Sekretariat Negara dan Sekretariat Kabinet RI mengenai pencabutan badan hukum HTI pada 2017 serta larangan kegiatan dan atribut FPI pada 2020; Kementerian Luar Negeri RI, dokumen Rencana Strategis 2025–2029, sejarah politik luar negeri “Mendayung Antara Dua Karang”, Pernyataan Pers Tahunan Menteri Luar Negeri RI 2026, dan pidato Menteri Luar Negeri pada Jakarta Geopolitical Forum 2026 mengenai politik luar negeri bebas aktif serta pentingnya kemandirian strategis Indonesia.
*** Tulisan ini bertujuan edukasi warga negara dan perbaikan pemerintahan, bila ada koreksi, sanggahan, klarifikasi , silahkan menghubungi support@onoono.asia untuk perbaikan.




K o n t a k
E m a i l :
support@onoono.asia
