KETIKA NEGARA MENYURUH WARGA BERPERKARA SENDIRI :

Mengapa Sengketa Rumah Susun Berulang Kali Berujung di Pengadilan ?

Ada ironi dalam kehidupan rumah susun yang semakin sering terdengar dari akar rumput.
Ketika persoalan muncul, warga diminta melapor.
Warga pun membuat surat.
Ketika surat tidak menyelesaikan masalah, mereka meminta mediasi. Ketika mediasi buntu, mereka mendatangi dinas. Ketika dinas tidak menghasilkan penyelesaian yang dianggap efektif, mereka mengadu kepada DPRD, kementerian, Ombudsman, kepolisian, bahkan DPR RI.

Lalu setelah bertahun-tahun berputar dari satu meja ke meja lainnya, warga kembali berhadapan dengan jawaban terakhir:
Silakan tempuh jalur hukum.
Pertanyaannya kemudian menjadi lebih serius.

Jika pada akhirnya warga harus menggugat sendiri ke pengadilan, untuk apa negara diberi kewenangan pembinaan, pengawasan, pemeriksaan, dan bahkan penjatuhan sanksi administratif dalam pengelolaan rumah susun ?

Pertanyaan itu bukan sekadar kemarahan warga. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun memang menentukan bahwa pengendalian penyelenggaraan rumah susun dilakukan sampai tahap pengelolaan. Pasal 70 ayat (5) secara spesifik menyebut pengawasan terhadap pembentukan PPPSRS serta pengelolaan bagian bersama, benda bersama dan tanah bersama.

Dan sejak Permen PKP Nomor 4 Tahun 2025 berlaku, instrumen pemerintah daerah bahkan semakin konkret.

Pasal 95 memberikan ruang pembentukan tim penyelesaian permasalahan yang bertugas mengidentifikasi masalah pengelolaan dan PPPSRS, menampung serta memfasilitasi pengaduan masyarakat, memberikan rekomendasi, dan melaporkan penanganannya kepada pemerintah daerah.

Lebih keras lagi, Pasal 96 memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah menjatuhkan sanksi administratif ketika dari hasil pengawasan ditemukan pelanggaran. Sanksinya berjenjang mulai dari teguran dan peringatan tertulis sampai penghentian kegiatan, pembubaran kepengurusan PPPSRS, pencabutan pencatatan PPPSRS, pencabutan izin usaha, bahkan pencabutan perizinan berusaha pengelolaan rumah susun.

Maka persoalannya bukan lagi :
“ Apakah pemerintah mempunyai kewenangan ?”
Regulasinya menunjukkan bahwa kewenangan itu ada.
Pertanyaan investigatifnya justru :
seberapa efektif kewenangan tersebut benar-benar digunakan ketika sengketa terjadi ?

GCM : Perjuangan yang Menyeberang dari Dinas hingga Kapolri

Seorang pejuang hak warga Graha Cempaka Mas (GCM), yang dalam tulisan ini disebut L, mengaku telah sampai pada tahap mengirimkan pengaduan masyarakat kepada Kapolri.
Menurut L, langkah tersebut bukan tindakan pertama.
Ia mengaku menempuhnya setelah bertahun-tahun mempertanyakan apa yang dinilainya sebagai pembiaran terhadap tindakan PT Duta Pertiwi dan tidak efektifnya pengawasan instansi pemerintah yang menangani rumah susun.

Pokok argumentasi L terletak pada status aset dan kedudukan hukum para pihak di Graha Cempaka Mas.

Menurut keterangannya, terdapat Berita Acara Serah Terima Rumah Susun tertanggal 22 Desember 1999, yang menurut L menjadi dasar penyerahan tanah, bangunan dan benda tidak bergerak di atas HGB 210/Sumur Batu kepada para pemilik melalui perhimpunan.

L kemudian menunjuk perubahan pencatatan sertifikat tanah induk HGB 210/Sumur Batu oleh BPN Jakarta Pusat sebagai bukti penting bahwa kedudukan hukum atas tanah tersebut telah berubah.
Ia juga menyebut perubahan identitas pelanggan PLN dari PT Duta Pertiwi kepada perhimpunan.

Dari fakta-fakta itulah L mengambil kesimpulan bahwa PT Duta Pertiwi tidak lagi mempunyai kewenangan terhadap GCM sebagaimana ketika perusahaan tersebut berkedudukan sebagai pelaku pembangunan.

Tetapi di sinilah disiplin investigasi hukum harus dimulai.

Perubahan pencatatan hak atas tanah dan penyerahan aset merupakan bukti yang sangat penting, tetapi tidak otomatis membuktikan bahwa seluruh hubungan hukum antara pengembang, PPPSRS, pengelola dan pemilik seketika lenyap.

Harus diperiksa pula kontrak pengelolaan, perjanjian-perjanjian yang masih berlaku, status benda bersama dan tanah bersama, kewajiban yang belum diselesaikan, putusan pengadilan jika ada, serta kewenangan organisasi PPPSRS.

Tetapi fakta bahwa warga sampai merasa perlu mengadukan persoalan tersebut kepada pucuk pimpinan kepolisian tetap menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas mekanisme penyelesaian konflik di tingkat sebelumnya.

https://onoono.asia/-hentikan-pembiaran-audit-tata-kelola-rumah-susun-tegakkan-sanksi-dan-lindungi-warga-

Ketika Pengaduan Sampai kepada Kapolri

Menurut L, pengaduannya kepada Kapolri kemudian mendapat respons melalui Kabareskrim sebelum penanganannya berada di Polda Metro Jaya.

Namun L mengatakan perkara tersebut akhirnya tidak berlanjut, berhenti, “diamankan”, atau tidak dilanjutkan.

Karena itu, investigasi yang benar tidak cukup bertanya :
“ Mengapa perkara dihentikan ?” . Tetapi harus meminta dokumen :
* Apakah terdapat laporan polisi atau pengaduan masyarakat ?
* Apakah pernah dilakukan penyelidikan ?
* Siapa pihak yang dimintai keterangan ?
* Apakah pelapor menerima SP2HP atau pemberitahuan perkembangan penanganan perkara ?
* Apakah terdapat keputusan penghentian?
* Apa alasan hukumnya ?
* Apakah pernah dilakukan gelar perkara ?

Tanpa rangkaian dokumen tersebut, dugaan mengenai rekayasa penghentian perkara belum dapat dinyatakan sebagai fakta.

Tetapi sebaliknya, jika suatu laporan memang berhenti, masyarakat berhak memperoleh kejelasan mengenai proses dan dasar hukumnya melalui mekanisme yang tersedia.

Masalah yang Lebih Besar : “ DPRKP Hanya Menghimbau ”

Dokumen diskusi yang menjadi bahan tulisan ini memperlihatkan keluhan serupa dari warga apartemen lain.

Menurut ringkasan tersebut, sejumlah warga mengalami respons DPRKP yang dipersepsikan cenderung menganggap konflik internal apartemen sebagai urusan para pihak. Dokumen itu menyebut keluhan bahwa pemerintah memberikan imbauan atau keputusan, tetapi penegakan sanksinya dianggap tidak cukup tegas. Warga kemudian diarahkan menempuh gugatan perdata atau pidana.

Jika pengalaman tersebut terbukti secara dokumenter, terdapat persoalan tata kelola yang layak diuji lebih jauh.

Sebab regulasi tidak menggambarkan pemerintah hanya sebagai “mediator pasif”.
UU Rumah Susun menempatkan pengawasan pada tahap pengelolaan sebagai bagian dari pengendalian penyelenggaraan rumah susun.

PP Nomor 13 Tahun 2021 kemudian mengatur pengelolaan rumah susun, masa transisi dan tata cara penyerahan pertama kali, PPPSRS hingga pengendalian penyelenggaraan rumah susun.

Di Jakarta sendiri terdapat Pergub DKI Jakarta Nomor 132 Tahun 2018 tentang Pembinaan Pengelolaan Rumah Susun Milik beserta perubahannya. JDIH DKI mencatat Pergub Nomor 133 Tahun 2019 sebagai perubahan atas Pergub 132/2018.

Dan Permen PKP 4/2025 sekarang bahkan memberikan konstruksi yang lebih eksplisit mengenai pengawasan dan sanksi administratif.

Karena itu ada perbedaan mendasar antara :
sengketa privat yang memang harus diputus pengadilan
dan
pelanggaran administratif yang berada dalam kewenangan pengawasan pemerintah.

Keduanya tidak boleh dicampur.

Jika persoalannya murni sengketa hak antara dua pihak, pengadilan memang merupakan forum penyelesaian.

Tetapi apabila hasil pengawasan pemerintah sendiri menemukan pelanggaran administratif yang regulasinya menyediakan sanksi, pertanyaan selanjutnya adalah mengapa warga harus terlebih dahulu menggugat untuk memperoleh penegakan terhadap aturan administratif tersebut.

Pengadilan : Kekalahan Pun Bisa Membuka Fakta

Pejuang warga lain yang disebut A mempunyai pandangan berbeda.

Baginya, ketika jalur korespondensi dan komunikasi telah ditempuh tetapi tidak menghasilkan kepastian, pengadilan justru dapat menjadi arena untuk membuka apa yang sebelumnya tertutup.

A mengingat pengalaman kelompok warga Kalibata City.
yang memilih membawa sengketa ke Pengadilan Tata Usaha Negara.

Pertimbangannya menarik.
Dalam persidangan,
* penggugat harus menunjukkan dalil.
* Tergugat harus menjawab.
* Dokumen diperlihatkan.
* Saksi atau ahli dapat diperiksa sesuai hukum acara.
* Argumen yang sebelumnya hanya beredar dalam rapat atau percakapan harus diuji.

Karena itulah bagi A, hasil akhir bukan satu-satunya nilai sebuah persidangan.
Menurut pandangannya, bahkan jika pihaknya kalah, fakta dan argumentasi yang muncul selama persidangan tetap mempunyai nilai bagi warga.

Ini merupakan pelajaran hukum yang penting.

Menggugat bukan berarti pasti benar.
Sebaliknya, digugat bukan berarti pasti bersalah.

Pengadilan adalah tempat klaim diuji.
Dan putusan harus dibaca bersama pertimbangan hukumnya, bukan sekadar kalimat “menang” atau “kalah”.

https://youtu.be/uVO6uDOUmyQ?si=AfIpwWpCHvfmaatD

Tetapi Apakah Semua Warga Harus Menjadi Penggugat ?

Di titik inilah pernyataan H menjadi kritik sosial.

Menurut H, masyarakat terlalu sering disuguhi rapat, diskusi, korespondensi dan harapan penyelesaian, tetapi ketika semuanya gagal, ujungnya kembali kepada warga :
“Silakan ke pengadilan.”

Persoalannya : berperkara membutuhkan sumber daya.
Ada biaya.
Ada waktu.
Ada dokumen.
Ada pengetahuan hukum.
Ada risiko.
Ada energi psikologis.
Dan prosesnya bisa berlangsung lama.

Dokumen yang dilampirkan untuk tulisan ini juga mencatat bahwa sebagian besar pembeli apartemen digambarkan berasal dari kelompok dengan kemampuan finansial terbatas. Ketika muncul tunggakan dan denda, tekanan ekonomi menjadi semakin besar.

Karena itu, akses terhadap pengadilan tidak boleh digunakan sebagai alasan untuk melemahkan fungsi pengawasan administratif.

Hak menggugat adalah jaring pengaman negara hukum, bukan alasan bagi regulator untuk berhenti bekerja.

Tidak Semua Warga Adalah Sarjana Hukum
Fakta menyatakan adanya ketimpangan literasi hukum dan ketimpangan informasi.
Seorang pemilik apartemen tidak seharusnya dituntut memahami seluruh hukum rumah susun hanya agar tidak kehilangan haknya.
Bayangkan warga lanjut usia harus memahami sekaligus :
SHMSRS, HGB induk, pertelaan, NPP, PPJB, PPPSRS, AD/ART, RUTA, tata tertib, kontrak pengelolaan, IPL, sinking fund, laporan keuangan, hukum perdata, hukum administrasi, ketentuan kelistrikan sampai hukum acara PTUN.

Lalu ketika salah mengambil keputusan dikatakan :
“Salah sendiri, kenapa tidak membaca.”

Logika seperti itu justru memperlihatkan persoalan perlindungan masyarakat.

Semakin kompleks suatu sistem, semakin besar kebutuhan terhadap transparansi, informasi yang mudah dipahami, mekanisme pengaduan yang efektif dan regulator yang mampu melakukan intervensi sesuai kewenangannya.

https://inewsfakta.com/studi-hukum-atas-surat-pernyataan-di-mediterania-garden-residences-2/

Tetapi Investigasi Juga Harus Berani Memeriksa Warga

Ada fakta lain dari dokumen yang tidak boleh dibuang hanya karena tidak nyaman bagi narasi perjuangan warga.

Dokumen tersebut menyebut adanya sebagian warga yang diduga mencoba memanfaatkan konflik untuk menghindari kewajiban pembayaran. Disebut pula adanya motif ekonomi dalam konflik internal dan pembentukan paguyuban.

Ada grup warga yang seolah olah memperjuangkan kepentingan warga keseluruhan (dengan memakai UU dan aturan resmi PemDa) , namun aslinya mereka hanya bertujuan rebut (posisi) kekuasaan P3SRS yang ada dan tetap bangga menjadi P3SRS boneka developer.
Tetap tidak ada transparansi detail keuangan dan tetap memelihara budaya silent & dark treatment (politik ruang gelap) , komunikasi sangat buruk sehingga memicu konflik.

Warga yang mempunyai kewajiban sah tetap harus membayar kewajibannya.
Pengurus PPPSRS yang mengatasnamakan perjuangan warga tetap harus transparan detail.

Pengacara yang mendampingi warga tetap terikat etika profesi.

Pengelola berhak menagih kewajiban yang sah.
Pengembang juga mempunyai hak membela kepentingan hukumnya.
Tetapi seluruh tindakan tersebut harus mempunyai dasar hukum dan dilakukan melalui prosedur yang benar.
Hak warga tidak boleh menjadi alasan menghapus kewajiban warga.
Sebaliknya :
tunggakan warga juga tidak boleh menjadi alasan membenarkan tindakan yang melampaui kewenangan hukum.

Dua prinsip itu harus berjalan bersamaan.

Perjuangan Tanpa Gaji : Siapa yang Menanggung Biayanya ?
L mengatakan selama bertahun-tahun dirinya tidak menerima bayaran sebagai pejuang warga.
Bahkan menurutnya, sejumlah pengurus perhimpunan yang ia anggap sah juga bekerja tanpa gaji.
Biaya surat, transportasi, komunikasi, dokumentasi dan berbagai kebutuhan perjuangan justru keluar dari kantong pribadi.

Tetapi fenomenanya penting.
Dalam konflik yang berlangsung panjang muncul apa yang dapat disebut asimetri sumber daya—ketimpangan kemampuan antara warga individual dan organisasi yang mempunyai struktur, tenaga profesional, administrasi serta kemampuan finansial lebih besar.

Warga biasa harus bekerja mencari nafkah sambil mempelajari hukum.
Mereka harus mencari dokumen.
Menulis surat.
Menghadiri mediasi.
Datang ke kantor pemerintah.
Mencari pengacara.
Mengumpulkan bukti.

Kemudian mungkin masih harus menggugat.

Jika konflik berlangsung lima, sepuluh bahkan belasan tahun, yang diuji bukan hanya argumentasi hukum warga.
Yang diuji adalah daya tahan hidupnya.

FPWRSI Beri 5 Masukan ke DPRD DKI, Soroti Hak Suara hingga Penegakan Aturan Rumah Susun https://onoini.id/hcgi/api/berita/kqwtoxc216akzo8

Ketika Kelelahan Menjadi Bagian dari Sengketa

Dalam kajian akses terhadap keadilan, hambatan tidak selalu berbentuk larangan formal.

Orang dapat mempunyai hak secara hukum tetapi kesulitan menggunakannya karena biaya, prosedur, informasi, waktu dan ketimpangan kekuatan.

Dalam konteks konflik rumah susun, efek tersebut dapat disebut secara deskriptif sebagai administrative exhaustion—kelelahan administratif akibat harus berulang kali menjalani prosedur tanpa memperoleh penyelesaian substantif.

Polanya sederhana :
Surat → Audiensi → Mediasi → Dinas → DPRD → Ombudsman → Kementerian → Kepolisian → Pengadilan.

Setiap anak panah membutuhkan waktu.
Setiap tahap membutuhkan dokumen.
Setiap kegagalan menambah frustrasi.
Dan semakin lama proses berlangsung, semakin besar kemungkinan sebagian warga menyerah.

Karena itu ukuran pelayanan publik tidak cukup dihitung dari :
“Surat sudah kami jawab.”
Pertanyaan sesungguhnya :
" apakah masalahnya diselesaikan ? "

Media Sosial : Senjata Baru Warga, tetapi Bukan Pengadilan

Tekanan publik melalui media sosial disebut mampu mendorong pihak pengembang atau pihak terkait menjadi lebih kooperatif. Dalam beberapa pengalaman narasumber, viralitas bahkan dianggap membantu membuka jalan negosiasi.

Ini menunjukkan perubahan besar dalam relasi kekuasaan.
Dulu warga hanya mempunyai surat.
Sekarang warga mempunyai kamera, media sosial, jaringan komunitas dan media.

Tetapi ada bahaya baru.
Viral bukan berarti benar.
Media sosial tidak mengenal pembuktian seperti pengadilan.

Karena itu strategi tekanan publik harus tetap berbasis dokumen, memberikan hak jawab, membedakan fakta dengan dugaan dan menghindari tuduhan pidana yang belum terbukti.

Media dapat menjadi alat kontrol sosial.
Tetapi media tidak boleh menjadi pengadilan pengganti.

PERMEN PKP 4/2025 MENGUBAH PERTANYAAN
Regulasi terbaru membuat persoalan ini semakin menarik.

Pasal 95 Permen PKP 4/2025 memungkinkan pemerintah daerah membentuk tim penyelesaian permasalahan yang anggotanya dapat terdiri atas instansi teknis, perangkat daerah, aparat penegak hukum, instansi pemerintah terkait, akademisi dan pemangku kepentingan lainnya.

Artinya secara desain regulasi, konflik rumah susun memang diakui dapat bersifat lintas-sektor.

Kemudian Pasal 96 memberikan kewenangan sanksi administratif apabila hasil pengawasan menemukan pelanggaran.

Maka setelah regulasi tersebut berlaku, pemerintah daerah menghadapi standar pertanggungjawaban yang lebih mudah diuji.

Bukan sekadar :
“Sudahkah dilakukan mediasi?”
Tetapi :
Apa hasil pengawasannya ?
Apakah ditemukan pelanggaran ?
Jika ditemukan, apa tindakan administratifnya ?
Jika tidak dijatuhi sanksi, mengapa ?
Dan :
siapa yang bertanggung jawab memastikan rekomendasi benar-benar dilaksanakan?

Tujuh Pertanyaan yang Layak Diajukan kepada DPRD dan Pemerintah

Dari GCM, Kalibata City dan pengalaman warga dalam dokumen tersebut, sedikitnya muncul tujuh pertanyaan publik.

Pertama, berapa banyak pengaduan sengketa rumah susun yang diterima DPRKP DKI Jakarta setiap tahun dan berapa yang benar-benar selesai?

Kedua, berapa banyak hasil pengawasan yang menemukan pelanggaran dan berapa yang berujung pada sanksi administratif?

Ketiga, bagaimana membedakan sengketa privat yang memang harus dibawa ke pengadilan dengan pelanggaran administratif yang seharusnya dapat ditindak pemerintah ?

Keempat, apakah sudah tersedia atau akan dibentuk mekanisme tim penyelesaian permasalahan sebagaimana Pasal 95 Permen PKP 4/2025, dan bagaimana masyarakat mengaksesnya?

Kelima, bagaimana negara melindungi warga lanjut usia, masyarakat dengan literasi hukum rendah, dan warga yang tidak mempunyai kemampuan finansial untuk berperkara?

Keenam, bagaimana pemerintah memastikan PPPSRS, pengelola dan pelaku pembangunan sama-sama transparan tanpa sekaligus membiarkan warga menggunakan konflik untuk menghindari kewajiban yang sah?

Dan ketujuh:
Jika sengketa yang sama telah dilaporkan berkali-kali selama bertahun-tahun tetapi terus berpindah dari satu lembaga ke lembaga lain,
siapa yang mengevaluasi kegagalan penyelesaiannya ?

Jangan Hanya Mengajari Warga Menggugat

Ada sebuah pelajaran besar dari cerita L, A dan H.
Masyarakat memang harus belajar hukum.
Masyarakat harus membaca.
Masyarakat harus menyimpan dokumen.
Masyarakat harus memahami hak sekaligus kewajibannya.

Tetapi negara tidak boleh membangun sistem yang hanya dapat digunakan secara efektif oleh warga yang mempunyai uang, waktu, pendidikan hukum dan stamina untuk berperkara bertahun-tahun.

Warga Rusun Somasi Penanggung Jawab Tim Kepgub 846/2025, Pertanyakan Penyelesaian Pengaduan di Jakarta https://onoini.id/berita/ia9uc6h1f24xeqi

Negara hukum bukan kompetisi untuk mencari warga yang paling tahan lelah.

PPPSRS juga tidak boleh berubah menjadi arena perebutan kekuasaan yang membuat warga terbelah antara kelompok pro-pengembang, anti-pengembang, pengurus lama, pengurus baru, paguyuban dan berbagai kelompok kepentingan.

Pada akhirnya yang harus dilindungi bukan kelompok tertentu.

Yang harus dilindungi adalah sistemnya :
transparansi,
akuntabilitas,
kepastian hukum,
hak warga,
kewajiban warga,
pengelolaan profesional,
dan pengawasan pemerintah.

RUMAH SUSUN SEBAGAI UJIAN KECIL NEGARA HUKUM

Rumah susun sesungguhnya merupakan laboratorium kecil negara hukum.
Ada warga.
Ada pengurus.
Ada uang bersama.
Ada tanah bersama.
Ada benda bersama.
Ada kekuasaan untuk membuat keputusan.
Ada kelompok mayoritas dan minoritas.
Ada pelaku usaha.
Dan ada pemerintah.
Ketika sistem itu sehat, rumah susun menjadi latihan demokrasi sehari-hari.

Tetapi ketika transparansi hilang, pengawasan lemah dan penyelesaian sengketa tidak efektif, rumah susun dapat berubah menjadi arena pertarungan kekuasaan yang berlangsung bertahun-tahun.

Itulah sebabnya cerita L bukan hanya cerita tentang Graha Cempaka Mas.
Cerita A bukan hanya tentang Kalibata City.
Dan kegelisahan H bukan sekadar kemarahan seorang warga.

Ketiganya membawa satu pertanyaan yang seharusnya dijawab pemerintah dan wakil rakyat :

Sampai kapan warga harus menjadi penyidik bagi kasusnya sendiri, menjadi auditor bagi uangnya sendiri, menjadi ahli hukum bagi haknya sendiri, menjadi jurnalis bagi penderitaannya sendiri, lalu menjadi penggugat untuk memaksa sistem bekerja ?

Pengadilan memang tersedia.
Polisi tersedia.
Ombudsman tersedia.
DPR dan DPRD tersedia.
Dinas tersedia.

Tetapi negara hukum yang sehat seharusnya tidak diukur dari banyaknya pintu tempat masyarakat dapat mengadu.
Ia harus diukur dari berapa sedikit pintu yang perlu diketuk sebelum hak warga benar-benar memperoleh perlindungan.

Dan di situlah kasus-kasus rumah susun Indonesia memberikan sebuah peringatan :
jangan sampai hak hanya kuat di dalam peraturan, tetapi lemah ketika warga mencoba menggunakannya.

Sumber dan literasi :
Tulisan ini dikembangkan dari pernyataan anggota FPWRSI serta dokumen “Permasalahan Pengelolaan Apartemen dan Peran DPRKP dalam Penyelesaian Sengketa”, yang mencatat keluhan mengenai efektivitas DPRKP, beban ekonomi warga, konflik kepentingan internal, strategi negosiasi dan tekanan publik. Dasar hukum utama yang digunakan adalah UU No. 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun, khususnya pengendalian dan pengawasan pengelolaan rumah susun; PP No. 13 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Rumah Susun, yang mengatur pengelolaan, masa transisi, PPPSRS dan pengendalian penyelenggaraan rumah susun; Permen PKP No. 4 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Rumah Susun Milik serta PPPSRS, terutama Pasal 95 mengenai tim penyelesaian permasalahan dan Pasal 96 mengenai sanksi administratif; serta Pergub DKI Jakarta No. 132 Tahun 2018 tentang Pembinaan Pengelolaan Rumah Susun Milik beserta perubahan-perubahannya. Sumber regulasi resmi: JDIH/BPK RI, JDIH Kementerian PKP, dan JDIH Provinsi DKI Jakarta.

*** Tulisan ini bertujuan edukasi warga negara dan perbaikan pemerintahan, bila ada koreksi, sanggahan, klarifikasi , silahkan menghubungi support@onoono.asia untuk perbaikan.

Isu Rumah Susun yang Berdampak Pada Kualitas Keluarga Warga Negara Indonesia https://inewsfakta.com/isu-rumah-susun-yang-berdampak-pada-kualitas-keluarga-warga-negara-indonesia/

K o n t a k

E m a i l :

support@onoono.asia