PERAMPA​SAN ASET HASIL KORUPSI DARI TATA KELOLA RUSUN DAN APARTEMEN

Investigasi | Hukum | Tata Kelola Rumah Susun

JANGAN HANYA MENCARI PELAKUNYA, TELUSURI KE MANA UANG WARGA MENGALIR

Di balik pintu ribuan unit apartemen, ada satu mesin ekonomi yang nyaris tidak pernah berhenti berputar. Setiap bulan pemilik dan penghuni membayar biaya pengelolaan, pemeliharaan, listrik bagian bersama, air, parkir, sinking fund atau dana cadangan, sewa ruang komersial, pemasangan fasilitas, hingga berbagai pungutan lain yang terkait kehidupan sebuah gedung vertikal.

Jika sebuah kompleks memiliki ribuan unit, akumulasi dana tersebut dapat mencapai nilai yang sangat besar dalam hitungan tahun. Pertanyaan investigatifnya kemudian sederhana, tetapi serius : Ke mana seluruh uang itu mengalir ?

Pertanyaan berikutnya bahkan lebih penting :

apabila dalam pengelolaan rumah susun ditemukan : rekayasa pengadaan, perusahaan terafiliasi, tagihan fiktif, penggelembungan biaya, suap kepada pejabat, penyalahgunaan kewenangan, atau pengalihan dana yang kemudian berubah menjadi rumah, tanah, kendaraan, saham, deposito ataupun perusahaan—apakah negara hanya akan menghukum pelakunya ?

Atau mengejar kembali kekayaan yang lahir dari kejahatan tersebut ?

Di sinilah pendekatan asset recovery, yaitu pemulihan aset hasil kejahatan, menjadi penting.

Rusun adalah tempat tinggal, tetapi pengelolaannya juga merupakan ekosistem ekonomi

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun menempatkan pengelolaan rumah susun sebagai kegiatan operasional, pemeliharaan dan perawatan bagian bersama, benda bersama serta tanah bersama. UU tersebut juga mengatur keberadaan pengelola dan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun atau PPPSRS. Ketentuan pengelolaan kemudian diperinci antara lain melalui PP Nomor 13 Tahun 2021 dan, saat ini, Permen PKP Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Rumah Susun Milik serta PPPSRS.

Artinya, di balik pengoperasian satu kompleks apartemen terdapat hubungan antara pemilik, penghuni, PPPSRS, badan pengelola, vendor, kontraktor, bank, perusahaan utilitas, penyedia keamanan, parkir, asuransi, auditor, developer dan dalam sejumlah urusan juga pemerintah daerah.

Semakin besar kompleksnya, semakin besar pula nilai ekonominya.

Karena itu, persoalan tata kelola rusun tidak selayaknya hanya dilihat sebagai persoalan siapa menjadi ketua PPPSRS atau siapa menjadi pengelola. Yang jauh lebih penting adalah siapa menguasai keputusan ekonomi dan siapa menikmati manfaat ekonominya.

Dari biaya pengelolaan sampai vendor : di mana titik rawannya ?

Dalam suatu pemeriksaan investigatif, setidaknya terdapat beberapa wilayah yang layak diuji apabila ditemukan indikasi awal penyimpangan.

Pertama, penerimaan dana warga.

Perlu ditelusuri seluruh penerimaan : biaya pengelolaan, dana cadangan, pembayaran air, listrik jika terdapat mekanisme pembayaran melalui pengelola, parkir, sewa fasilitas, pemasukan reklame, sewa ruang bersama, kerja sama telekomunikasi, serta pendapatan lain yang menggunakan atau memanfaatkan bagian bersama.

Pertanyaan kuncinya bukan hanya berapa yang ditagih, tetapi : berapa yang sebenarnya diterima, ke rekening siapa uang masuk, siapa yang mempunyai otorisasi atas rekening, dan ke mana uang tersebut kemudian dipindahkan ?

Kedua, pengadaan barang dan jasa.

Area ini berpotensi menjadi salah satu titik paling rawan.

Misalnya pekerjaan pemeliharaan lift secara wajar bernilai Rp1 miliar, tetapi kontraknya dibuat Rp1,5 miliar. Selisih Rp500 juta belum otomatis merupakan tindak pidana. Namun jika terdapat bukti harga sengaja dinaikkan dan kelebihan pembayaran dikembalikan kepada pengambil keputusan atau pihak tertentu, penyidik dapat mulai melihat kemungkinan adanya kickback—imbalan tersembunyi yang diberikan sebagai balasan karena memenangkan kontrak.

Pola serupa dapat diperiksa pada kontrak keamanan, kebersihan, pengelolaan parkir, pompa, genset, lift, CCTV, sistem kebakaran, landscaping, asuransi, renovasi fasilitas bersama hingga proyek besar menggunakan dana cadangan.

Ketiga, transaksi dengan perusahaan terafiliasi.

Vendor tidak selalu harus perusahaan asing atau perusahaan besar.

Yang lebih penting justru pertanyaan mengenai beneficial owner, yaitu orang yang pada akhirnya memiliki, mengendalikan atau menikmati manfaat ekonomi suatu perusahaan.

Perusahaan A, B dan C mungkin secara administratif berbeda.

Tetapi jika pemilik manfaat akhirnya sama, direksinya memiliki hubungan keluarga, alamatnya sama, rekeningnya terhubung atau keuntungan akhirnya kembali kepada orang yang mengendalikan keputusan pengadaan, maka hubungan tersebut menjadi penting untuk diperiksa.

Keempat, pekerjaan fiktif atau volume yang dimanipulasi.

Invoice dapat ada.

Kontrak dapat ada.

Berita acara pekerjaan bahkan dapat ada.

Tetapi apakah barangnya benar-benar dibeli?

Apakah jumlahnya sesuai?

Apakah pekerjaannya benar-benar dilakukan?

Investigasi keuangan tidak berhenti pada keberadaan dokumen. Dokumen justru harus dibandingkan dengan keadaan fisik.

Manipulasi administrasi dapat menjadi pintu masuk penguasaan ekonomi

Ada satu wilayah yang sering dianggap hanya sebagai konflik organisasi: pemilihan atau pembentukan PPPSRS.

Padahal secara ekonomi, penguasaan organisasi dapat berkaitan dengan kemampuan menentukan siapa yang mengelola uang dalam jumlah besar.

Karena itu apabila terdapat dugaan manipulasi daftar pemilih, kuasa suara, dokumen kepemilikan, notulen, keputusan rapat, laporan keuangan, kontrak pengelolaan atau dokumen administrasi lainnya, pemeriksaan tidak seharusnya berhenti pada pertanyaan:

“Apakah pemilihannya sah?”

Pertanyaan lanjutannya:

“Apakah penguasaan organisasi tersebut kemudian memberikan penguasaan atas kontrak dan arus uang?”

Jika jawabannya iya, sengketa administratif dapat mempunyai dimensi ekonomi yang jauh lebih besar.

Tetapi sekali lagi, manipulasi organisasi ataupun dugaan penggelapan dana warga tidak dengan sendirinya merupakan tindak pidana korupsi.

Tidak semua pencurian uang warga adalah korupsi

Ini batas hukum yang sangat penting.

Istilah “korupsi” tidak boleh digunakan sekadar karena suatu tindakan dianggap tidak adil atau karena jumlah uangnya besar.

Untuk masuk ke rezim tindak pidana korupsi, harus terdapat unsur yang memenuhi ketentuan peraturan pemberantasan korupsi—misalnya perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri dan merugikan keuangan negara dalam konstruksi hukum yang relevan, penyalahgunaan kewenangan karena jabatan, penyuapan, gratifikasi atau bentuk tindak pidana korupsi lainnya.

Jika seluruh uang murni milik privat dan pelakunya juga pihak privat, suatu pengambilan atau penyalahgunaan dana dapat lebih tepat diperiksa melalui konstruksi pidana lain, bergantung fakta kasusnya.

Namun situasinya dapat berubah apabila terdapat keterlibatan pejabat publik.

Misalnya terdapat dugaan pembayaran kepada pejabat agar pelanggaran dibiarkan, dokumen tertentu diterbitkan, pengawasan sengaja tidak dilakukan, keputusan administratif dimanipulasi atau keuntungan diberikan sebagai imbalan penggunaan kewenangan.

Pada titik itulah investigasi harus memeriksa kemungkinan hubungan antara uang privat dan kekuasaan publik.

https://inewsfakta.com/skema-besar-penguasaan-apartemen-oleh-developer-di-indonesia/

Jangan berhenti pada amplop : cari transaksi setelahnya

Korupsi modern tidak selalu berakhir ketika uang diterima.

Uang justru mulai “bekerja” setelah kejahatan selesai.

Dana dapat dipindahkan ke rekening keluarga, perusahaan lain, deposito, sekuritas, kendaraan, tanah, rumah, apartemen lain, emas atau investasi.

Dalam kajian pencucian uang dikenal pendekatan follow the money, yaitu mengikuti jejak pergerakan uang, bukan hanya mengikuti pelaku.

PPATK pernah mengidentifikasi berbagai pola pencucian uang, antara lain pencampuran uang hasil tindak pidana dengan bisnis legal, penggunaan rekening pihak lain, pembelian tanah atau bangunan atas nama orang lain, penggunaan perusahaan fiktif, serta integrasi dana hasil tindak pidana ke properti dan aset lainnya.

Maka investigasi terhadap dugaan kejahatan dalam tata kelola rusun idealnya tidak berhenti pada rekening PPPSRS atau badan pengelola.

Jejak berikutnya harus diperiksa.

PPPSRS/Pengelola → Vendor → Rekening lain → Pemilik manfaat → Pembelian aset.

Atau:

Dana warga → Kontrak → Mark-up → Perusahaan terafiliasi → Dividen/pinjaman semu → Aset pribadi.

Atau bahkan:

Keuntungan ilegal → Perantara → Pejabat/keluarga → Properti/investasi.

Rangkaian tersebut hanyalah hipotesis investigatif. Setiap mata rantai tetap harus dibuktikan dengan dokumen dan alat bukti.

Aset atas nama istri, anak atau perusahaan belum tentu memutus jejak

Inilah salah satu kesalahan terbesar dalam melihat kejahatan ekonomi.

Orang sering menganggap aset aman apabila tidak terdaftar atas nama pelaku.

Padahal penyidik keuangan justru dapat memeriksa siapa pemilik manfaat sebenarnya dan dari mana uang pembeliannya berasal.

PPATK mencatat pola penggunaan nama orang lain untuk membeli tanah, bangunan dan kendaraan sebagai salah satu modus penyembunyian hasil tindak pidana.

Karena itu, dalam investigasi yang serius, pertanyaan terhadap sebuah rumah mewah bukan semata :

“ Atas nama siapa sertifikatnya ?”

Tetapi : “ Siapa membayarnya ?”

Sebuah mobil dapat atas nama kerabat.

Saham perusahaan dapat atas nama nominee—pihak yang namanya dipakai untuk mewakili pemilik sebenarnya.

Rumah dapat dibeli perusahaan.

Dana dapat dibuat seolah-olah sebagai pinjaman.

Perusahaan vendor dapat dimiliki orang lain di atas kertas.

Namun apabila aliran dananya dapat dihubungkan dengan hasil tindak pidana, perubahan nama kepemilikan tidak otomatis menghapus persoalan asal-usul harta tersebut.

Dari Rp100 juta menjadi rumah Rp5 miliar : metode investigasinya adalah menghitung

Investigasi aset membutuhkan sesuatu yang sangat sederhana tetapi kuat: aritmetika kekayaan.

Misalnya seseorang mempunyai penghasilan sah rata-rata Rp40 juta per bulan.

Dalam lima tahun penghasilan kotornya sekitar Rp2,4 miliar.

Namun dalam periode yang sama ia membeli rumah Rp6 miliar, dua kendaraan Rp2 miliar, memiliki deposito Rp3 miliar dan penyertaan perusahaan Rp4 miliar.

Itu bukan otomatis bukti korupsi.

Tetapi terdapat ketidaksesuaian ekonomi yang layak ditanyakan :

Dari mana sumber tambahan kekayaan tersebut ?

Penyidik dapat membandingkan penghasilan, laporan pajak, rekening bank, utang, penjualan aset, warisan, transaksi perusahaan dan sumber pendapatan sah lainnya.

Dengan demikian, investigasi tidak dibangun dari gosip bahwa seseorang “tiba-tiba kaya”, tetapi dari rekonstruksi sumber dan penggunaan dana.

Rekening koran dapat menjadi peta kejahatan

Dalam perkara keuangan, rekening bank dapat menceritakan sesuatu yang tidak muncul dalam notulen rapat.

Bayangkan pola hipotesis :

Dana pengelolaan membayar PT X sebesar Rp2 miliar.

PT X kemudian mengirim Rp350 juta kepada PT Y.

PT Y mentransfer Rp300 juta kepada seseorang.

Dua minggu kemudian orang tersebut membayar uang muka sebuah rumah.

Pertanyaan penyidik kemudian berkembang :

Apa hubungan PT X dengan PT Y ?

Apa jasa PT Y ?

Siapa pemilik manfaat kedua perusahaan ?

Mengapa transfer dilakukan ?

Apakah terdapat invoice ?

Apakah jasa tersebut benar-benar diberikan ?

Siapa yang membeli rumah ?

Dari sinilah investigasi keuangan bekerja: satu transaksi membuka transaksi berikutnya.

Perampasan aset : hukum Indonesia sebenarnya sudah mempunyai senjata

Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyediakan instrumen pidana tambahan yang sangat penting.

Pengadilan dapat menjatuhkan perampasan barang bergerak maupun tidak bergerak yang digunakan untuk atau diperoleh dari tindak pidana korupsi, termasuk perusahaan tertentu dan barang yang menggantikan hasil tindak pidana tersebut. Ketentuan itu juga mengenal pembayaran uang pengganti yang jumlahnya paling banyak sebesar harta yang diperoleh dari tindak pidana korupsi.

Frasa mengenai barang yang menggantikan hasil korupsi mempunyai konsekuensi besar.

Uang hasil korupsi tidak harus tetap berbentuk uang tunai.

Jika uang berubah menjadi tanah, kendaraan atau aset lain dan hubungan hukumnya dapat dibuktikan, transformasi bentuk aset tidak serta-merta menghilangkan jejak asal-usulnya.

Di sinilah hukuman penjara dan pemulihan aset mempunyai tujuan berbeda.

Penjara menghukum manusia.

Perampasan aset menyerang keuntungan ekonominya.

https://inewsfakta.com/skema-manipulasi-pppsrs-dan-konflik-pengelolaan-apartemen-dari-hambatan-pembentukan-hingga-ketidakadilan-mediasi/

TPPU dapat memperluas medan pengejaran aset

Ada lapisan lain : Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), yakni tindakan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan yang berasal dari tindak pidana melalui berbagai transaksi atau mekanisme.

Jika hasil korupsi dipindahkan, dibelanjakan, ditukarkan, dititipkan atau disamarkan untuk menyembunyikan asal-usulnya, penyidikan dapat bergerak dari tindak pidana asal menuju pencucian uang apabila unsur hukumnya terpenuhi.

Mahkamah Agung bahkan memiliki PERMA Nomor 1 Tahun 2013 mengenai tata cara penyelesaian permohonan penanganan harta kekayaan dalam TPPU atau tindak pidana lain, yang berkaitan antara lain dengan mekanisme Pasal 67 UU Nomor 8 Tahun 2010.

Dengan pendekatan ini, pertanyaan hukum bergeser dari sekadar :

“Siapa menerima uang?”

menjadi:

“Ke mana hasil kejahatan itu pergi dan menjadi aset apa?”

Potensi aset yang perlu dipetakan

Jika kelak terdapat penyidikan resmi terhadap dugaan korupsi yang berkaitan dengan pengelolaan rusun, pemetaan aset dapat meliputi rekening bank; deposito; saham dan surat berharga; tanah; rumah; apartemen; ruko; kendaraan; kepemilikan perusahaan; piutang; polis atau instrumen investasi tertentu; aset digital; hingga kekayaan yang secara formal berada pada perusahaan atau pihak lain apabila terdapat bukti hubungan dengan hasil tindak pidana.

Namun penyitaan dan perampasan adalah dua hal berbeda.

Penyitaan pada dasarnya merupakan tindakan hukum dalam proses penegakan hukum terhadap benda yang relevan dengan perkara.

Perampasan merupakan pengambilalihan aset berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku, yang dalam rezim Tipikor antara lain dapat dijatuhkan sebagai pidana tambahan oleh pengadilan.

Karena itu masyarakat tidak boleh melakukan “perampasan” sendiri terhadap aset seseorang hanya berdasarkan kecurigaan.

Audit forensik : laporan keuangan saja tidak cukup

Audit biasa umumnya memeriksa kewajaran laporan keuangan.

Investigasi dugaan kejahatan membutuhkan audit forensik, yaitu pemeriksaan yang secara khusus dirancang untuk menemukan pola penyimpangan dan bukti yang dapat digunakan dalam proses hukum.

Pada pengelolaan apartemen, audit forensik dapat membandingkan sedikitnya :

rekening bank,

general ledger atau buku besar,

invoice,

purchase order,

kontrak vendor,

bukti pembayaran,

dokumen tender,

laporan pekerjaan,

data perpajakan,

struktur kepemilikan perusahaan,

hubungan afiliasi,

serta kondisi fisik pekerjaan di lapangan.

Kemudian semuanya disusun menjadi transaction mapping atau peta transaksi.

Tujuannya bukan sekadar menemukan bahwa “uang hilang”.

Tujuannya menemukan:

siapa memerintahkan → siapa menerima → siapa meneruskan → siapa menikmati → menjadi aset apa.

https://inewsfakta.com/10-modus-developer-menguasai-apartemen-di-indonesia/

Red flags yang seharusnya membuat warga bertanya

Ada sejumlah tanda peringatan atau red flags yang belum membuktikan kejahatan tetapi pantas mendorong pemeriksaan lebih dalam.

Misalnya laporan keuangan terus-menerus tidak tersedia; dana cadangan sulit diverifikasi; vendor yang sama selalu memperoleh pekerjaan; tender tidak transparan; nilai kontrak jauh berbeda dengan harga pasar; vendor mempunyai hubungan dengan pengambil keputusan; pembayaran dilakukan kepada rekening yang tidak lazim; pekerjaan fisik tidak sesuai invoice; kontrak terus diperpanjang tanpa evaluasi; terdapat transaksi besar menjelang atau sesudah pergantian pengurus; atau laporan pendapatan dari pemanfaatan bagian bersama tidak dapat direkonsiliasi dengan uang yang masuk ke rekening.

Satu indikator belum membuktikan tindak pidana.

Tetapi jika sepuluh indikator muncul sekaligus, negara maupun warga mempunyai alasan kuat untuk meminta transparansi dan pemeriksaan.

Bukti warga justru dapat dimulai dari dokumen yang terlihat “membosankan”

Investigasi besar tidak selalu dimulai dari rekaman rahasia.

Kadang-kadang dimulai dari tiga invoice.

Warga yang menemukan kejanggalan sebaiknya tidak langsung menyimpulkan seseorang melakukan korupsi. Yang jauh lebih berguna adalah menyimpan bukti secara sistematis:

tagihan;

bukti transfer;

laporan keuangan;

notulen rapat;

surat keputusan;

kontrak yang diperoleh secara sah;

pengumuman;

struktur pengurus;

nama badan hukum vendor;

foto kondisi pekerjaan;

perbandingan harga;

dan korespondensi resmi.

Kemudian buat kronologi.

Tanggal – peristiwa – nilai transaksi – pihak terlibat – dokumen pendukung – kejanggalan.

Dari sana dapat dibuat peta hubungan antar-orang, perusahaan dan transaksi.

Itulah bahan yang jauh lebih berguna bagi auditor maupun aparat penegak hukum dibandingkan tuduhan tanpa dokumen.

https://inewsfakta.com/keserakahan-dalam-rumah-susun-ketika-pelanggaran-etika-menjadi-pelanggaran-hukum/

Mengapa perkara rusun berpotensi lebih besar daripada yang terlihat ?

Karena yang harus dihitung bukan hanya satu transaksi.

Bayangkan secara hipotetis sebuah kompleks mempunyai 5.000 unit dan terjadi kebocoran Rp.100.000/unit setiap bulan.

Nilainya Rp.500 juta/bulan.

Dalam 1 tahun: Rp.6 miliar.

Dalam10 tahun: Rp.60 miliar.

Itu baru satu jenis kebocoran hipotetis.

Belum termasuk dana cadangan, pengadaan, parkir, sewa area bersama, utilitas, proyek renovasi dan sumber penerimaan lainnya.

Karena itu, jika ditemukan indikasi penyimpangan sistematis, pemeriksaan seharusnya menggunakan pendekatan multi-year forensic tracing—penelusuran forensik selama beberapa tahun—bukan sekadar memeriksa satu laporan keuangan terakhir.

Tetapi siapa korbannya ?

Jika uang yang diselewengkan murni berasal dari pemilik dan penghuni, maka secara ekonomi korban langsungnya adalah warga.

Jika kemudian dalam skema tersebut terdapat tindak pidana yang melibatkan keuangan negara atau pejabat publik sesuai unsur undang-undang, persoalannya dapat berkembang menjadi perkara korupsi.

Jika hasil tindak pidana kemudian disamarkan, persoalannya dapat berkembang lagi menuju TPPU.

Maka satu kasus dapat memiliki beberapa lapisan hukum berbeda.

Pelanggaran tata kelola → tindak pidana asal → kemungkinan korupsi apabila unsur Tipikor terpenuhi → pencucian hasil kejahatan → penelusuran dan pemulihan aset.

Tidak semua perkara akan melewati seluruh lapisan itu.

Tetapi aparat seharusnya tidak menutup kemungkinan sebelum transaksi diperiksa.

Jangan hanya tangkap orangnya

Paradigma pemberantasan kejahatan ekonomi yang hanya mengejar pelaku mempunyai kelemahan mendasar.

Bayangkan seseorang memperoleh Rp20 miliar secara ilegal. Ia dipenjara. Tetapi Rp20 miliar tetap tersembunyi dan kemudian dinikmati keluarganya. Secara ekonomi, kejahatan tersebut masih menghasilkan keuntungan.

Itulah alasan asset recovery sangat penting.

PPATK sendiri menunjukkan betapa besarnya skala persoalan kejahatan keuangan. Sepanjang 2025, PPATK menyatakan telah menyampaikan 994 Hasil Analisis, 17 Hasil Pemeriksaan dan 529 informasi kepada penyidik serta kementerian/lembaga, dengan total perputaran dana yang dianalisis mencapai Rp2.085,48 triliun. Data itu bukan angka korupsi rusun, tetapi menunjukkan besarnya kapasitas dan kebutuhan penelusuran transaksi keuangan dalam pemberantasan berbagai tindak pidana.

PPATK juga melaporkan bahwa dugaan korupsi merupakan tindak pidana yang dominan dalam Hasil Analisis yang disampaikan kepada penyidik sampai Desember 2025.

Artinya, strategi pemberantasan kejahatan modern memang semakin sulit dipisahkan dari analisis transaksi keuangan.

Rusun membutuhkan transparansi sebelum membutuhkan penegakan hukum

Perampasan aset adalah instrumen terakhir.

Pencegahan tetap jauh lebih murah.

Tata kelola rumah susun yang sehat seharusnya membuat pemilik dapat memahami berapa uang yang diterima, berapa yang dibelanjakan, siapa vendornya, bagaimana vendor dipilih, bagaimana dana cadangan digunakan, bagaimana hubungan afiliasi diungkapkan, dan bagaimana laporan keuangan dipertanggungjawabkan.

Sebab ketika pengelolaan uang kolektif berjalan dalam ruang gelap, masalahnya bukan sekadar kurang transparan.

Ruang gelap menciptakan kesempatan.

Dan kesempatan yang bertemu dengan kekuasaan ekonomi tanpa pengawasan adalah salah satu lingkungan paling subur bagi penyalahgunaan.

https://inewsfakta.com/box-investigasi-apa-itu-politik-ruang-gelap-apa-ciri-cirinya/

Pertanyaan investigatif terakhir : siapa yang sebenarnya menikmati uang itu ? Maka ketika muncul dugaan penyimpangan dalam pengelolaan sebuah rumah susun, pertanyaan masyarakat seharusnya tidak berhenti pada:

Siapa ketua PPPSRS ?

Siapa pengelolanya ?

Siapa developernya ?

Pertanyaannya harus diperpanjang :

Siapa menguasai rekening ?

Siapa menentukan vendor ?

Siapa pemilik manfaat vendor tersebut ?

Apakah pekerjaan benar-benar dilaksanakan ?

Apakah harga masuk akal ?

Apakah ada pihak yang menerima keuntungan tersembunyi ?

Apakah terdapat pejabat publik yang menerima sesuatu atau menyalahgunakan kewenangan ?

Ke mana uang berpindah setelah keluar dari rekening pengelolaan ? Apakah uang berubah menjadi tanah, rumah, kendaraan, saham atau perusahaan ?

Dan akhirnya : Siapa yang menikmati kekayaan tersebut ?

Jika suatu saat penyidikan membuktikan bahwa kekayaan itu memang berasal dari tindak pidana korupsi, negara semestinya tidak berhenti pada pintu penjara.

Jejak uang harus diteruskan sampai ujung.

Karena pemberantasan korupsi tidak selesai ketika pelakunya kehilangan kebebasan. Ia baru mempunyai daya pukul ekonomi ketika kejahatan juga kehilangan keuntungan yang dihasilkannya.

https://onoono.asia/-hentikan-pembiaran-audit-tata-kelola-rumah-susun-tegakkan-sanksi-dan-lindungi-warga-

Sumber literasi : Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun dan ketentuan pengelolaan rumah susun di dalamnya; PP Nomor 13 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Rumah Susun; Permen PKP Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Rumah Susun Milik serta Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun; UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya instrumen perampasan dan uang pengganti dalam Pasal 18; UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU; PERMA Nomor 1 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan Penanganan Harta Kekayaan dalam TPPU atau Tindak Pidana Lain; serta publikasi PPATK mengenai modus pencucian uang, penyembunyian aset dan statistik APUPPT.

*** Tulisan ini bertujuan edukasi warga negara dan perbaikan pemerintahan, bila ada koreksi, sanggahan, klarifikasi , silahkan menghubungi support@onoono.asia untuk perbaikan.

https://inewsfakta.com/isu-rumah-susun-yang-berdampak-pada-kualitas-keluarga-warga-negara-indonesia/

K o n t a k

E m a i l :

support@onoono.asia