Somasi Boleh Menjadi Berita
Memahami Batas Hukum dan Etika Pers


Surat somasi bukan dokumen yang terlarang untuk diberitakan. Sebaliknya, dalam keadaan tertentu somasi justru mempunyai nilai berita karena menunjukkan adanya suatu tindakan hukum, perselisihan, tuntutan, atau peringatan resmi dari satu pihak kepada pihak lainnya.
Persoalannya bukan pada boleh atau tidaknya somasi diberitakan, melainkan bagaimana media mengolah isi somasi tersebut menjadi karya jurnalistik yang akurat, berimbang, dan tidak berubah menjadi “pengadilan melalui media”.
Dalam praktik hukum, somasi pada dasarnya merupakan peringatan atau teguran hukum dari suatu pihak kepada pihak lain untuk melakukan, menghentikan, memenuhi, atau memperbaiki sesuatu yang dianggap menjadi kewajibannya. Dalam hubungan perdata, konsep mengenai pernyataan lalai antara lain dikenal dalam Pasal 1238 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Namun, somasi tidak selalu berarti bahwa pengirimnya pasti benar atau penerimanya pasti bersalah.
Di sinilah terdapat perbedaan penting antara fakta terjadinya somasi dan kebenaran materiil dari isi somasi.
Jika A mengirimkan somasi kepada B, media dapat memberitakan sebagai fakta bahwa “A telah melayangkan somasi kepada B.” Apabila surat tersebut dapat diverifikasi keasliannya, keberadaan somasi merupakan fakta peristiwa yang dapat diliput.
Tetapi apabila di dalam somasi A menyatakan bahwa B telah melakukan pelanggaran, wanprestasi, penipuan, penyalahgunaan kewenangan, atau perbuatan melawan hukum, pernyataan tersebut belum otomatis berubah menjadi fakta hukum hanya karena dituangkan dalam sebuah surat somasi.
Dengan kata lain : Somasi adalah fakta bahwa suatu tuduhan atau tuntutan telah disampaikan, bukan fakta bahwa tuduhan tersebut telah terbukti.
Dokumen Hukum Tidak Sama dengan Putusan Hukum
Kesalahan yang cukup berbahaya dalam pemberitaan terjadi ketika wartawan atau media memperlakukan dokumen dari salah satu pihak seolah-olah merupakan keputusan lembaga yang berwenang.
Surat somasi berbeda secara fundamental dengan putusan pengadilan.
Somasi pada umumnya memuat posisi, argumentasi, klaim, keberatan, atau tuntutan dari pihak yang mengirimkannya. Karena itu, secara jurnalistik isi somasi harus diatribusikan kepada sumbernya.
Misalnya, terdapat perbedaan besar antara kalimat :
“Perusahaan X melakukan perbuatan melawan hukum.”»
dengan:
“Dalam somasinya, pihak A menilai atau mendalilkan bahwa tindakan Perusahaan X merupakan perbuatan melawan hukum.”
Kalimat pertama disusun sebagai pernyataan fakta oleh media. Kalimat kedua menjelaskan dengan terang bahwa penilaian tersebut merupakan klaim pihak pengirim somasi.
Perbedaan beberapa kata tersebut sangat menentukan secara jurnalistik maupun hukum.
UU Pers Melarang Pers Menghakimi
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers memberikan kebebasan yang luas kepada pers untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Namun kebebasan tersebut berjalan bersama kewajiban profesional.
Pasal 5 ayat (1) UU Pers mewajibkan pers nasional memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati asas praduga tak bersalah. Penjelasan pasal tersebut menegaskan bahwa pers tidak seharusnya menghakimi atau membuat kesimpulan mengenai kesalahan seseorang, terlebih terhadap perkara yang masih berproses.
Prinsip yang sama dipertegas dalam Kode Etik Jurnalistik. Wartawan dituntut menghasilkan berita yang akurat dan berimbang serta melakukan uji informasi, yaitu memeriksa kebenaran informasi kepada pihak-pihak yang relevan. Wartawan juga tidak boleh mencampurkan fakta dengan opini yang menghakimi dan harus menerapkan asas praduga tak bersalah.
Artinya, media bukan hanya berfungsi sebagai “mesin fotokopi” dokumen.
Walaupun sebuah somasi benar-benar ada, wartawan tetap harus menguji substansi yang akan diberitakan apabila substansi tersebut berpotensi merugikan pihak lain.
Ada Tiga Lapisan Fakta yang Harus Dipisahkan
Dalam pemberitaan mengenai somasi, setidaknya terdapat tiga lapisan informasi yang perlu dibedakan.
Pertama, fakta dokumenter.
Misalnya: surat somasi bertanggal 20 Agustus 2026 benar-benar ada, dikirim oleh A kepada B, dan diterima pada tanggal tertentu. Bagian ini relatif dapat diverifikasi melalui dokumen, tanda penerimaan, atau konfirmasi para pihak.
Kedua, klaim atau dalil dalam somasi.
Misalnya: A menuduh B melakukan wanprestasi atau pelanggaran tertentu. Pada tahap ini media harus menggunakan bahasa atribusi seperti “menurut somasi”, “pihak A mendalilkan”, “A menuding”, “A mempertanyakan”, “A meminta klarifikasi”, atau “A menilai”.
Ketiga, fakta hukum yang telah terbukti.
Ini merupakan wilayah yang berbeda. Apakah benar terjadi wanprestasi, perbuatan melawan hukum, tindak pidana, atau pelanggaran administratif harus dilihat berdasarkan mekanisme pembuktian dan keputusan lembaga yang berwenang.
Karena itu, keberadaan dokumen tidak otomatis membuktikan seluruh substansi dokumen tersebut.
Ketika Surat Warga Dibiarkan Sunyi : Somasi dan Perjuangan Hak Warga apartemen Mediterania Garden Residences 2 https://onoini.id/hcgi/api/berita/ln70lqzsjtdux5n
Hak Jawab Bukan Sekadar Formalitas
Jika pemberitaan somasi berisi tuduhan yang dapat merugikan nama baik pihak tertentu, keberimbangan menjadi sangat penting.
Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers menyatakan bahwa pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi. Bahkan berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.
Karena itu, praktik yang lebih aman bukan sekadar menerbitkan seluruh tuduhan dalam somasi kemudian menulis, “hingga berita ini diturunkan pihak yang disomasi belum memberikan tanggapan,” tanpa usaha konfirmasi yang memadai.
Media semestinya menghubungi pihak yang disomasi dan memberinya kesempatan yang wajar untuk menjelaskan posisinya.
Jika pihak tersebut tidak menjawab, fakta itu dapat disebutkan secara proporsional, misalnya bahwa media telah menghubungi pihak bersangkutan pada waktu tertentu tetapi belum memperoleh tanggapan hingga berita diterbitkan.
Apabila berita harus segera diterbitkan karena menyangkut kepentingan publik yang mendesak sementara konfirmasi belum diperoleh, Pedoman Pemberitaan Media Siber memberikan pengecualian dengan sejumlah persyaratan, termasuk sumber awal yang jelas, kredibel dan kompeten serta pemberitahuan kepada pembaca bahwa verifikasi lebih lanjut masih dilakukan. Media kemudian wajib melanjutkan verifikasi dan memperbarui berita setelah tanggapan diperoleh.
UU Pers juga secara eksplisit menyatakan bahwa pers wajib melayani Hak Jawab, yaitu hak pihak yang dirugikan untuk memberikan tanggapan terhadap pemberitaan yang terutama menyangkut kekeliruan atau ketidakakuratan fakta yang merugikan nama baiknya.
Judul Berita Juga Tidak Boleh Menjadi “Vonis”
Masalah etika tidak hanya terdapat pada tubuh berita.
Judul justru sering menjadi titik paling rawan karena sebagian pembaca hanya membaca judul tanpa membaca keseluruhan konteks.
Misalnya, judul:
“Direktur PT X Lakukan Penipuan terhadap Warga”
menimbulkan kesan bahwa media telah memastikan penipuan tersebut terjadi.
Padahal jika sumbernya baru sebuah somasi, konstruksi yang lebih tepat adalah:
“Warga Somasi PT X, Persoalkan Dugaan Pelanggaran dalam Pengelolaan”
atau:
“PT X Disomasi Warga Terkait Sengketa Pengelolaan, Manajemen Diminta Beri Penjelasan”
Dengan konstruksi tersebut, fakta utamanya tetap kuat: somasi memang terjadi. Namun media tidak mengambil alih tuduhan pengirim somasi menjadi kesimpulan redaksional.
Prinsip ini penting karena sebuah berita tidak menjadi lebih tajam dengan menghilangkan kehati-hatian hukum. Berita yang kuat justru mampu menunjukkan konflik secara jelas tanpa memutus siapa yang benar sebelum fakta diuji.
Somasi Bahkan Bisa Memiliki Nilai Berita Tinggi
Tidak semua somasi otomatis layak diberitakan. Nilai beritanya bergantung pada konteks.
Somasi terhadap lembaga publik, perusahaan besar, organisasi yang mengelola kepentingan masyarakat, pejabat publik, pengembang, pengelola hunian, atau badan yang tindakannya berdampak terhadap banyak orang dapat mempunyai nilai kepentingan publik yang lebih tinggi dibandingkan sengketa privat yang sama sekali tidak berdampak kepada masyarakat.
UU Pers sendiri menempatkan pers bukan hanya sebagai penyampai informasi tetapi juga sebagai sarana pendidikan dan kontrol sosial. Pers berperan memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui, mendorong supremasi hukum, mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar, serta melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap persoalan kepentingan umum.
Karena itu, mengatakan bahwa “somasi tidak boleh diberitakan karena belum ada putusan pengadilan” juga terlalu jauh.
Apabila standar seperti itu diterapkan, pers praktis baru dapat memberitakan sengketa setelah perkara selesai. Padahal proses munculnya konflik, pengaduan, somasi, mediasi, penyelidikan, gugatan, persidangan hingga putusan semuanya dapat mempunyai nilai berita.
Yang harus dijaga bukan larangan memberitakan proses tersebut, melainkan ketepatan status setiap informasi.
Kop kantor hukum, tanda tangan advokat, nomor surat, meterai, ataupun istilah hukum yang digunakan di dalam surat tidak dengan sendirinya membuat semua klaim di dalamnya menjadi kebenaran objektif.
Media tetap harus bertanya : Apa yang sebenarnya terjadi ? Apa buktinya ? Apa dasar hukumnya ? Apa tanggapan pihak yang dituduh ? Adakah dokumen pembanding ? Adakah keputusan atau keterangan dari lembaga berwenang ?
Di situlah pekerjaan jurnalistik dimulai.
Rumus Sederhana : “Beritakan Peristiwanya, Atribusikan Tuduhannya, Verifikasi Substansinya”
Untuk memudahkan masyarakat maupun wartawan memahami batas tersebut, pemberitaan somasi dapat diringkas dalam satu prinsip :
Beritakan peristiwanya, atribusikan tuduhannya, verifikasi substansinya, dan berikan ruang kepada pihak yang dituduh.
Dengan demikian, media dapat menulis bahwa somasi telah dikirim; menjelaskan siapa yang mengirim dan kepada siapa; menguraikan pokok persoalan; menyebut tuntutan atau keberatan pengirim; meminta tanggapan pihak yang disomasi; memeriksa dokumen pendukung; dan menjelaskan status hukum perkara secara tepat.
Yang tidak semestinya dilakukan adalah mengubah kalimat “A menuduh B melakukan X” menjadi “B melakukan X” tanpa pembuktian yang memadai.
Perbedaan itu terlihat sederhana, tetapi merupakan garis pemisah antara memberitakan tuduhan dan ikut menuduh.
Pergub atau Permen ? Mengurai Polemik Dasar Hukum Panmus PPPSRS di Jakarta https://onoini.id/hcgi/api/berita/5ngt9q78rbu8mng
Surat somasi boleh menjadi sumber dan objek pemberitaan sepanjang mempunyai relevansi jurnalistik dan diperoleh serta digunakan secara sah. Bahkan dalam persoalan yang menyangkut kepentingan publik, keberadaan somasi dapat menjadi fakta penting karena menunjukkan bahwa sengketa telah memasuki suatu tahapan tindakan hukum.
Namun media harus membedakan secara tegas antara fakta bahwa somasi telah dikirim, klaim atau tuduhan yang terdapat dalam somasi, dan fakta hukum yang telah terbukti.
Somasi bukan putusan pengadilan. Pengirim somasi bukan hakim. Dan media pun bukan pengadilan.
Tugas pers adalah membawa sengketa tersebut ke ruang publik melalui proses jurnalistik : memeriksa dokumen, melakukan verifikasi, meminta konfirmasi, memberikan keberimbangan, menjelaskan konteks hukum, serta menggunakan bahasa yang tidak menghakimi.
Justru di situlah kemerdekaan pers memperoleh legitimasi : bebas memberitakan, tetapi disiplin membedakan antara fakta, tuduhan, opini, dan fakta hukum yang telah terbukti.
Sumber literasi :
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6 dan Pasal 7; Kode Etik Jurnalistik Dewan Pers, khususnya prinsip independensi, akurasi, keberimbangan, uji informasi, pemisahan fakta dan opini yang menghakimi, serta asas praduga tak bersalah; Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers, khususnya ketentuan mengenai verifikasi dan keberimbangan berita; materi Dewan Pers mengenai Hak Jawab dan praktik verifikasi jurnalistik; serta Pasal 1238 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata sebagai salah satu dasar konseptual mengenai teguran atau pernyataan lalai dalam hubungan perdata.
*** Tulisan ini bertujuan edukasi warga negara dan perbaikan pemerintahan, bila ada koreksi, sanggahan, klarifikasi , silahkan menghubungi support@onoini.id untuk perbaikan.
Ketika Pengawasan Rumah Susun Dipertanyakan : Warga Jakarta Menagih Akuntabilitas Tim Kepgub 846/2025 https://onoini.id/berita/j2o1r8m0etamuvj
K o n t a k
E m a i l :
support@onoono.asia
