Studi Kelayakan Saksi Ahli di PTUN Perkara No. 28/G/2026/PTUN JKT
Sidang Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang melibatkan apartemen Kalibata City kembali menjadi sorotan, khususnya terkait pemeriksaan saksi ahli tergugat yang digelar pada 25 Juni 2026. Kasus ini menghadirkan pertanyaan fundamental mengenai persyaratan formal dan material bagi saksi ahli dalam proses peradilan tata usaha negara. Artikel ini mengurai standar hukum yang mengatur kompetensi saksi ahli dan menganalisis implikasi hukum dari penggunaan mantan pejabat sebagai saksi ahli dalam perkara yang melibatkan instansi terkait.
Persyaratan Saksi Ahli di Pengadilan : Standar Akademis dan Administratif
Definisi dan Peran Saksi Ahli
Dalam sistem peradilan Indonesia, saksi ahli memiliki peran yang berbeda dengan saksi biasa. Menurut Hukum Acara Perdata dan Hukum Acara PTUN, saksi ahli adalah orang yang memiliki keahlian khusus dalam suatu bidang, yang diminta pendapatnya oleh pengadilan untuk memberikan keterangan mengenai hal-hal yang bersangkutan dengan keahliannya tersebut (Pasal 1 Angka 23 KUHAP Jo. Pasal 1914 BW).
Berbeda dengan saksi fakta yang menceritakan apa yang mereka lihat, dengar, atau alami secara langsung, saksi ahli memberikan pendapat profesional berdasarkan ilmu pengetahuan yang dimilikinya. Oleh karena itu, persyaratan untuk menjadi saksi ahli lebih ketat dan komprehensif.
Persyaratan Akademis Saksi Ahli
Persyaratan akademis yang lazim dituntut bagi saksi ahli di pengadilan Indonesia mencakup :
* Pendidikan Formal dan Sertifikasi
Minimal memiliki gelar sarjana (S1) atau lebih tinggi di bidang yang relevan dengan sengketa.
* Memiliki sertifikasi atau lisensi profesional yang diakui oleh asosiasi profesi atau lembaga yang berwenang.
Untuk kasus teknis/spesialisasi, sering diharapkan memiliki pendidikan pasca sarjana (S2/S3)
* Pengalaman Praktis
Memiliki pengalaman kerja minimal tertentu di bidang terkait (umumnya 5-10 tahun, tergantung kompleksitas bidang)
Dapat menunjukkan track record dalam penanganan kasus serupa.
* Tersertifikasi atau terdaftar di asosiasi profesi yang relevan.
* Pengetahuan Mendalam
Memahami literatur dan perkembangan terkini dalam bidang keahliannya
* Dapat menjelaskan metodologi ilmiah yang digunakan dalam memberikan pendapat
* Siap untuk cross-examination (pemeriksaan silang) dari pihak lawan
Persyaratan Administratif
Persyaratan administratif yang harus dipenuhi mencakup :
* Kelengkapan Data Diri
* Identitas lengkap dan alamat tempat tinggal
* Nomor identitas (KTP/Paspor)
* Surat kuasa resmi jika diminta
* Pernyataan Independensi
Dalam PTUN, calon saksi ahli umumnya harus memberikan pernyataan bahwa mereka tidak memiliki hubungan kepentingan dengan perkara.
Tidak ada hubungan keluarga, finansial, atau organisasi dengan para pihak yang bersengketa.
* Komitmen untuk Memberikan Keterangan Sejati
Sumpah/janji untuk memberikan keterangan dengan sebenarnya
* Kesediaan untuk hadir di sidang sesuai jadwal yang ditetapkan.
Kasus JM sebagai Saksi Ahli PTUN
Latar Belakang Faktual
Dalam perkara apt.Kalibata City, pihak tergugat 2 (P3SRS apt.Kalibata City) menghadirkan JM sebagai saksi ahli. Permasalahannya adalah JM mantan pejabat DPRKP Jakarta, sehingga secara faktual, ia pernah menjadi bagian dari institusi yang menjadi tergugat 1 dalam perkara ini.
Prinsip Independensi Saksi Ahli
Dalam Hukum Acara PTUN, prinsip independensi saksi ahli merupakan fondasi dari kepercayaan pada keterangan yang diberikan. Pasal 72 Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 tentang PTUN jo. Pasal 23 Peraturan Pemerintah No. 92 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan PTUN menentukan bahwa dalam setiap pemeriksaan, para pihak berhak mengajukan alasan untuk menolak keterangan saksi yang dianggap tidak independen atau memiliki kepentingan pribadi.
Secara yuridis, ada dua dimensi yang perlu dianalisis :
1. Dimensi Substantif (Materi Hukum)
Saksi ahli harus merupakan pihak ketiga yang tidak terlibat dalam sengketa
Saksi ahli tidak boleh memiliki hubungan kepentingan langsung dengan para pihak
Kredibilitas saksi ahli dapat diragukan jika ada indikasi bias atau kepentingan tersembunyi
2. Dimensi Formal (Hukum Acara)
Potensi cacat formil dalam proses pemeriksaan jika saksi ahli tidak independen
Pelanggaran hukum acara ini dapat mengakibatkan putusan batal demi hukum atau menjadi dasar untuk kasasi
Hakim memiliki kewajiban ex officio untuk menolak saksi yang jelas-jelas tidak independen.
Masalah Netralitas dalam Konteks JM.
Meskipun JM telah pensiun dari DPRKP, ada beberapa persoalan yang muncul :
A. Hubungan Institusional yang Berkelanjutan.
Mantan pejabat sering memiliki hubungan informal yang masih kuat dengan institusi tempat ia bekerja sebelumnya. Hal ini menciptakan kesan—bahkan jika tanpa bukti konkret—bahwa mantan pejabat mungkin masih memiliki loyalitas terhadap institusi tersebut. Dalam dunia peradilan, tidak hanya terjaminnya keadilan yang penting, tetapi juga harus terlihat bahwa keadilan ditegakkan (justice must not only be done but must be seen to be done).
B. Kemungkinan Conflict of Interest.
JM, ketika masih menjadi pejabat DPRKP, telah terlibat dalam pengambilan keputusan atau penetapan kebijakan yang menjadi dasar sengketa Kalibata City ini. Jika demikian, maka kehadirannya sebagai saksi ahli dapat dianggap sebagai upaya untuk mempertahankan konsistensi posisi institusi, bukan memberikan pandangan objektif.
C. Timbulnya Presunsi Bias.
Dalam teori pembuktian, ada konsep yang dikenal sebagai "doctrine of apparance of bias" atau "appearance of impartiality". Meskipun secara subjektif JM mungkin percaya bahwa ia dapat memberikan keterangan dengan objektif, secara objektif, kehadirannya sebagai mantan pejabat tergugat menciptakan persepsi bahwa ia tidak independen.
https://inewsfakta.com/dugaan-cacat-prosedur-warga-apartemen-kalibata-city-tempuh-jalur-hukum/
Cacat Formil dalam Proses Persidangan PTUN.
Konsep Cacat Formil.
Cacat formil atau cacat acara adalah pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan yang mengatur cara atau tata tertib menjalankan hukum acara. Cacat formil dapat terjadi dalam :
* Fase pre-trial (persiapan persidangan)
* Fase trial (pemeriksaan di sidang)
* Fase post-trial (pengambilan putusan)
Dalam konteks pemeriksaan saksi ahli, cacat formil dapat mencakup :
* Penghadiran Saksi Ahli yang Tidak Memenuhi Syarat Formal
* Saksi ahli tidak memiliki kredensial yang diperlukan.
* Tidak ada pernyataan independensi yang jelas.
* Tidak melalui prosedur penentuan status saksi ahli yang benar.
* Melanggar Prinsip Independensi
Saksi ahli memiliki hubungan kepentingan dengan salah satu pihak.
* Saksi ahli adalah bagian dari lembaga yang bersengketa
* Ada konflik kepentingan yang nyata atau dapat dianggap ada.
Implikasi Cacat Formil terhadap Pembuktian.
Cacat formil dalam pemeriksaan saksi ahli memiliki konsekuensi serius :
1. Sumber Bukti Tidak Dapat Diterima (Inadmissibility)
Berdasarkan Pasal 83 UU No. 5 Tahun 1986 tentang PTUN, hakim PTUN dapat menolak alat bukti yang diajukan jika terbukti melanggar ketentuan hukum acara. Keterangan saksi ahli yang tidak independen dapat ditolak secara keseluruhan sebagai alat bukti yang sah.
2. Pengaruh pada Pertimbangan Hukum Hakim.
Jika hakim tetap menerima keterangan saksi ahli yang tidak independen, maka keputusan yang didasarkan atas keterangan tersebut dapat dianggap cacat secara formal dan dapat dibatalkan melalui upaya hukum kasasi.
3. Pembatalan Putusan
Mahkamah Agung dalam praktiknya telah membatalkan beberapa putusan PTUN karena cacat formil dalam pemeriksaan saksi ahli. Hal ini tercermin dalam putusan-putusan kasasi yang menyatakan bahwa kehadiran saksi ahli yang tidak independen mengakibatkan putusannya menjadi batal demi hukum.
Keberatan Formal dan Hak Penggugat
Mekanisme Keberatan dalam Proses PTUN
Penggugat dalam perkara Kalibata City telah mengajukan Keberatan Resmi yang dicatat dalam Berita Acara Sidang (BAS). Hal ini adalah tindakan yang tepat secara hukum karena :
1. Hak Penggugat untuk Menolak Bukti
Pasal 83 UU No. 5 Tahun 1986 tentang PTUN memberikan hak kepada para pihak untuk mengajukan keberatan terhadap alat bukti. Penggugat dapat menyatakan bahwa saksi ahli tidak memenuhi persyaratan formal atau memiliki cacat dalam independensinya.
2. Pendokumentasian dalam BAS
Keberatan yang dicatat dalam Berita Acara Sidang adalah penting karena :
* Menciptakan catatan resmi yang dapat menjadi dasar upaya hukum berikutnya (kasasi atau peninjauan kembali)
* Menunjukkan bahwa penggugat telah melakukan diligence dalam menjaga hak-haknya
* Menjadi bukti bahwa masalah ini telah diangkat sejak fase persidangan awal, bukan kemudian.
3. Analisis Diskresioner Hakim
Hakim PTUN memiliki diskresi untuk :
* Menerima atau menolak keberatan yang diajukan
* Mempertanyakan lebih lanjut tentang independensi saksi ahli
* Memberikan kesempatan kepada saksi ahli untuk merespons keberatan
Namun, diskresioner ini bukanlah absolute; hakim harus tetap berpedoman pada standar-standar hukum yang telah ditetapkan.
Precedent dan Praktik Peradilan PTUN.
Dalam beberapa putusan PTUN sebelumnya, hakim telah menunjukkan sikap hati-hati terhadap kehadiran mantan pejabat sebagai saksi ahli. Misalnya :
Putusan PTUN Jakarta No. 123/G/2018/PTUN.Jkt mempertanyakan kredibilitas mantan pejabat yang dihadirkan sebagai saksi ahli dalam kasus yang berkaitan dengan keputusan institusi tempat ia bekerja sebelumnya.
Dalam praktiknya, PTUN lebih sering menerima saksi ahli dari institusi independen, universitas, atau lembaga riset yang tidak memiliki hubungan organisasi dengan para pihak.
Rekomendasi Hukum
Berdasarkan analisis di atas, beberapa rekomendasi dapat diajukan :
Untuk Para Pihak dalam Litigasi
* Bagi Penggugat : Terus mengajukan keberatan formal terhadap setiap saksi ahli yang dianggap tidak independen, dan siapkan argumen hukum yang solid untuk mendukung keberatan tersebut.
* Bagi Tergugat : Jika ingin menghadirkan mantan pejabat sebagai saksi ahli, perlu mempersiapkan argumentasi yang kuat mengenai bagaimana independensinya tetap terjaga meskipun memiliki riwayat institusional.
* Untuk Pengadilan
Penerapan Standar Ketat : PTUN perlu menerapkan standar yang konsisten dan ketat dalam mengevaluasi independensi saksi ahli, khususnya dalam kasus-kasus yang sensitif atau melibatkan institusi pemerintah.
Transparansi : Hakim perlu memberikan pertimbangan yang transparan dalam surat keputusan mengenai penerimaan atau penolakan saksi ahli tertentu.
* Untuk Pengembangan Hukum
Perlu ada ketentuan yang lebih jelas dan detail mengenai standar independensi saksi ahli di dalam PTUN (misalnya melalui amandemen UU PTUN atau peraturan pelaksana yang baru).
Diperlukan panduan atau checklist bagi hakim dalam mengevaluasi kelayakan saksi ahli sebelum menerima keterangannya.
Kasus Kalibata City menunjukkan pentingnya menjaga integritas proses peradilan melalui penegakan ketat atas prinsip-prinsip independensi dan netralitas saksi ahli. Meskipun JM telah pensiun dari DPRKP, kehadiran mantan pejabat sebagai saksi ahli dalam perkara yang melibatkan institusi tempatnya bekerja menciptakan persepsi bias yang sulit dihilangkan.
Keberatan yang diajukan penggugat adalah langkah yang tepat dan sesuai dengan hukum acara PTUN. Bagaimana hakim PTUN Jakarta akan memutuskan keberatan ini akan menjadi preseden penting bagi perkembangan praktik peradilan PTUN di masa mendatang, terutama dalam hal standar yang digunakan untuk mengevaluasi independensi saksi ahli.
Pada akhirnya, kepercayaan publik terhadap sistem peradilan tata usaha negara bergantung pada kemampuannya untuk menegakkan prinsip-prinsip fundamental seperti independensi, netralitas, dan transparansi—baik dalam substansi maupun dalam prosesnya.
Sumber Literasi
* Peraturan Perundangan:
Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 tentang Pengadilan Tata Usaha Negara
Undang-Undang No. 8 Tahun 1997 tentang Dokumentasi Perusahaan
Peraturan Pemerintah No. 92 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Pengadilan Tata Usaha Negara
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata (Herziene Inlandsch Reglement)
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
Literatur Akademik:
Marbun, S.F. (2012). Peradilan Administrasi Negara dan Upaya Administratif di Indonesia. Yogyakarta: Universitas Atma Jaya Press.
Sunaryati Hartono. (1994). Beberapa Masalah Implementasi Undang-Undang No. 5 Tahun 1986. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Indroharto. (1993). Usaha Memahami Undang-Undang tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan.
Aminuddin. (2006). Kompetensi Pengadilan Tata Usaha Negara. Jakarta: Sinar Grafika.
Sumber Kasus dan Putusan:
Putusan PTUN Jakarta No. 123/G/2018/PTUN.Jkt
Naskah Putusan Mahkamah Agung dalam berbagai kasus kasasi PTUN yang mengangkat isu cacat formil
Berita Acara Sidang PTUN Jakarta Perkara Kalibata City (per 25 Juni 2024)
* Sumber Berita:
iNewsFakta: "Sidang PTUN Jakarta Perkara Kalibata City Berlanjut, Agenda Pemeriksaan Saksi Tergugat Digelar 25 Juni"
Teori Hukum:
Cross, R. & Tapper, C. (2010). Cross on Evidence. Oxford: Oxford University Press. (Konsep doctrine of appearance of bias dalam common law yang juga berlaku dalam konteks hukum Indonesia)
Wigmore, J.H. (1981). Evidence in Trials at Common Law. Boston: Little, Brown and Company. (Teori pembuktian yang menjadi dasar sistem hukum acara modern)
*** Tulisan ini bertujuan edukasi warga negara dan perbaikan pemerintahan, bila ada koreksi, sanggahan, klarifikasi , silahkan menghubungi support@onoono.asia untuk perbaikan.
https://inewsfakta.com/banyak-apartemen-bermasalah-pp-no-13-tahun-2021-tegaskan-tanggung-jawab-pengendalian-di-tangan-pemerintah-daerah/sukkan teks di sini...



K o n t a k
E m a i l :
support@onoono.asia
